Ketika hendak membeli rumah, detikers wajib mengecek bukti kepemilikannya. Sebaiknya penjual rumah tersebut telah memegang Sertifikat Hak Milik (SHM). Lantas, jika hanya memiliki Akta Jual Beli (AJB), aman nggak?
Sebelum itu, detikers harus tahu dulu jika kedua dokumen tersebut tidak sama. Dilansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, SHM atau sertifikat tanah merupakan dokumen kepemilikan terkuat. Nama yang tercantum di dalam sertifikat itulah yang diakui sebagai pemilik sah. Penerbit SHM adalah Kementerian ATR/BPN lewat kantor pertanahan terdekat sehingga statusnya tidak dapat diganggu gugat.
Sertifikat tanah baru diterbitkan setelah proses pendaftaran, pemeriksaan, dan verifikasi data fisik serta secara hukum tanah selesai dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara itu, AJB adalah dokumen bukti bahwa penjual dan pembeli telah sepakat dan melakukan jual beli secara hukum. Lalu, AJB diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Bisa dilihat, dari pengertian dan tujuan penerbitannya saja sudah jauh berbeda.
Dengan begitu, jika ada rumah dijual tetapi penjualnya hanya memegang AJB berarti dia belum mengurus pembuatan sertifikatnya. Status hukum kepemilikan tanah tersebut dinilai masih menggantung dan rawan terjadi sengketa jika ada oknum yang memanfaatkan keadaan tersebut.
Gambaran mudahnya pemegang AJB tanpa mengurus sertifikat diibaratkan sudah memiliki kunci rumah, tapi belum memiliki secara utuh rumah tersebut.
Oleh karena itu, lebih baik detikers yang tertarik dengan rumah yang baru memiliki AJB, meminta kepada penjualnya mengubahnya dahulu menjadi SHM. Dengan begitu, ketika sudah dijual detikers lebih mudah untuk balik nama sertifikat nantinya.
(aqi/das)