Ketika membeli properti berupa tanah maupun rumah, umumnya akan mendapatkan akta jual beli (AJB). Banyak orang yang mengira ketika sudah mendapatkan AJB, properti yang dibeli sudah aman. Padahal, AJB tersebut perlu diubah menjadi sertifikat tanah.
AJB itu merupakan bukti sah peralihan tanah dari penjual ke pembeli. Biasanya, AJB dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Walau demikian, AJB ini tidak terlalu kuat untuk menunjukkan bukti kepemilikan tanah. Maka dari itu, sangat perlu menyertifikatkan AJB agar bisa menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah dan diakui oleh negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini syarat yang perlu dipenuhi untuk mengubah AJB jadi sertifikat tanah dikutip dari akun Instagram PPID Kementerian ATR/BPN.
Dokumen yang Diperlukan
Untuk mengubah AJB jadi sertifikat tanah, masyarakat bisa ke kantor pertanahan setempat dengan membawa dokumen sebagai berikut.
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai yang berisi:
- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK)
4. Bukti pemilikan tanah/bukti perolehan tanah (AJB)
5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Biaya dan Waktu Pembuatan
Dilansir dari Sentuh Tanahku, perkiraan waktu penyelesaian AJB menjadi sertifikat tanah sekitar 5 hari kerja. Untuk biayanya, tergantung dari nilai tanah dan luas tanahnya. Masyarakat bisa melakukan simulasi di aplikasi Sentuh Tanahku.
Itulah cara mengubah AJB menjadi sertifikat tanah.
(abr/abr)











































