Panduan Lengkap Menghadapi Sengketa Tanah, dari Dokumen hingga Mediasi

Panduan Lengkap Menghadapi Sengketa Tanah, dari Dokumen hingga Mediasi

Wildan Alghofari - detikProperti
Sabtu, 21 Feb 2026 14:14 WIB
Ilustrasi surat tanah
Ilustrasi (Foto: Freepik/jcomp)
Jakarta -

Masalah tanah di tengah masyarakat kerap terjadi. Mulai dari batas tanah yang tidak jelas, munculnya klaim dari pihak lain, hingga penguasaan sepihak seringkali memicu perselisihan. Jika tidak ditangani dengan tepat, sengketa tanah bisa berlarut-larut dan merugikan semua pihak.

Lantas jika tanah sudah mengalami sengketa, apa yang harus dilakukan? Persoalan soal sengketa tanah dapat ditempuh oleh masyarakat dengan jalur penyelesaian melalui Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat sesuai aturan yang berlaku.

6 Tahapan Penyelesaian Sengketa Tanah

Melansir situs Badan Pertanahan Sumatera Barat, berikut tahapan yang bisa dilakukan untuk menghadapi sengketa tanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pahami Dulu Apa Itu Sengketa Tanah

Sengketa tanah adalah perselisihan mengenai hak atas suatu bidang tanah. Perselisihan ini bisa terjadi antar individu, antar keluarga, maupun dengan badan hukum.

Sesuai ketentuan dalam Kementerian ATR/BPN melalui Permen Nomor 21 Tahun 2020, BPN memiliki kewenangan untuk membantu menangani dan menyelesaikan sengketa serta konflik pertanahan, terutama melalui mekanisme musyawarah. Maka dari itu, tidak semua urusan sengketa harus langsung diurus ke pengadilan.

ADVERTISEMENT

2. Siapkan Dokumen Tanah yang Dimiliki

Langkah awal yang penting adalah menyiapkan dokumen pendukung. Dokumen yang sebaiknya disiapkan antara lain:

  • KTP Pemilik Tanah
  • Sertifikat Tanah (jika ada)
  • Alas hak seperti akta jual beli, surat keterangan tanah, ataupun dokumen pendukung lain yang relevan
  • Cerita kronologis terkait sengketa tanah yang terjadi

Jika dokumen masih belum lengkap, tak perlu khawatir karena petugas akan membantu memeriksa dan mengkaji dokumen yang tersedia.

3. Ajukan Pengaduan ke Kantor Pertanahan

Jika merasa dirugikan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan resmi ke Kantor BPN setempat. Pengaduan bisa disampaikan langsung melalui loket pelayanan atau melalui layanan pengaduan yang tersedia.

Setelah pengaduan diterima, pihak BPN akan mencatat dan menelaah apakah kasus tersebut termasuk sengketa pertanahan yang menjadi kewenangan mereka.

4. Proses Pengkajian dan Penelitian Data

Jika pengaduan dinyatakan memenuhi syarat, BPN akan meneliti duduk perkara secara menyeluruh. Proses ini mencakup penelitian data fisik tanah, seperti letak, batas, dan luas tanah. Selain itu, juga dilakukan penelitian data yuridis berupa riwayat dan status hukum tanah.

Seluruh proses dilakukan secara netral dan profesional agar setiap pihak memperoleh perlakuan yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

5. Mediasi Melalui Musyawarah

Tahap mediasi menjadi langkah yang diutamakan. Para pihak yang bersengketa akan dipertemukan dan difasilitasi oleh BPN sebagai pihak netral.

Tujuan mediasi bukan untuk menentukan siapa yang menang atau kalah, melainkan mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Jika tercapai kesepakatan, hasilnya dituangkan dalam akta perdamaian yang dapat didaftarkan ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum tetap.

6. Jika Belum Ada Kesepakatan

Apabila mediasi belum menghasilkan kesepakatan, BPN dapat memberikan keputusan administratif, rekomendasi penyelesaian, atau petunjuk langkah hukum melalui jalur pengadilan.

Untuk perkara yang sudah masuk ke pengadilan, BPN tetap berperan dalam pencatatan administrasi pertanahan serta menindaklanjuti putusan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga hasilnya memiliki kepastian hukum.

Menghadapi sengketa tanah memang tidak mudah, tetapi masyarakat tidak perlu panik. Dengan membawa dokumen yang dimiliki dan mengajukan pengaduan ke Kantor Pertanahan atau Kanwil BPN setempat, persoalan dapat ditangani sesuai prosedur.

(das/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads