Sudah Pegang Sertifikat Tanah? Ingat, Ada Hak dan Kewajiban yang Sering Diabaikan

Sudah Pegang Sertifikat Tanah? Ingat, Ada Hak dan Kewajiban yang Sering Diabaikan

Wildan Alghofari - detikProperti
Sabtu, 21 Feb 2026 18:15 WIB
Ilustrasi Sertifikat Tanah
Ilustrasi sertifikat tanah (Foto: ANTARA NEWS)
Jakarta -

Memiliki sertifikat tanah berarti tanda kepemilikan atas tanah sudah aman dan sah secara hukum. Namun, kepemilikan sertifikat tak hanya soal itu. Ada hak dan kewajiban yang harus dipatuhi agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Sertifikat tanah merupakan bukti hak yang diakui negara dan dilindungi undang-undang. Karena itu, pemegang sertifikat perlu memahami apa saja hak yang melekat pada tanahnya sekaligus kewajiban yang wajib dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Hak dan Kewajiban Pemegang Sertifikat Tanah, Apa Saja?

Di Indonesia, hak dan kewajiban pemegang hak atas tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta peraturan pelaksanaannya. Dilansir dari situs Kejaksaan RI dan Infografis Kantah Jakarta Selatan, berikut ini beberapa Hak dan Kewajiban pemegang sertifikat tanah yang patut dipenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hak Pemegang Sertifikat Tanah

Pemilik hak atas tanah memperoleh berbagai hak yang dijamin oleh negara, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan jenis hak atas tanah yang dimiliki. Sejumlah hak tersebut telah diatur secara umum dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), di antaranya sebagai berikut.

1. Hak Milik

Hak milik merupakan hak terkuat dan terpenuh atas tanah yang dimiliki seseorang. Hak ini diatur dalam Pasal 20 UUPA yang menyatakan bahwa pemegang hak ini berwenang menguasai, menggunakan, serta memanfaatkan tanah sesuai kepentingannya. Selain itu, hak milik dapat dialihkan kepada pihak lain melalui jual beli, hibah, atau warisan tanpa batasan waktu.

ADVERTISEMENT

2. Hak Sewa

Pemegang hak sewa berhak menggunakan dan mengelola tanah dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati. Namun, hak ini tidak memberikan kewenangan untuk menjual atau mengalihkan tanah kepada pihak lain. Penggunaan tanah tetap terikat pada ketentuan yang berlaku.

3. Hak Pakai

Hak pakai memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah sesuai dengan fungsi yang tercantum dalam sertifikat. Pemanfaatannya juga harus sesuai dengan izin yang diberikan.

4. Hak Guna Usaha

Hak guna usaha adalah hak untuk mengelola dan memanfaatkan tanah yang dikuasai oleh negara guna kegiatan usaha. Umumnya, hak ini digunakan untuk sektor pertanian, perkebunan, atau usaha sejenis dalam jangka waktu tertentu.

5. Hak Guna Bangunan

Hak guna bangunan memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah. Hak ini berlaku dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang. Pemanfaatan tanah tetap harus sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan.

Kewajiban Pemegang Sertifikat Tanah

Selain hak, pemegang sertifikat tanah juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi agar kepemilikan tetap sah dan tidak menimbulkan sengketa.

1. Menggunakan Tanah Sesuai Peruntukan

Tanah wajib digunakan sesuai fungsi yang tercantum dalam sertifikat, seperti perumahan, pertanian, atau perdagangan. Perubahan fungsi hanya dapat dilakukan dengan izin resmi.

2. Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pemegang sertifikat wajib membayar PBB setiap tahun. Hal ini dilakukan sebagai kepatuhan terhadap negara dan kontribusi bagi pembangunan daerah.

3. Menjaga Batas dan Kondisi Tanah

Pemilik tanah perlu memasang tanda batas atau patok dan menjaga kondisi tanah agar tidak terbengkalai. Upaya ini dilakukan untuk mencegah potensi sengketa dengan pihak lain.

4. Melaporkan Perubahan Kepemilikan

Setiap perubahan status tanah akibat jual beli, hibah, atau warisan wajib dilaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses balik nama dan pembaruan data.

5. Melindungi Sertifikat Tanah

Sertifikat harus disimpan di tempat aman. Jika rusak atau hilang, pemilik wajib segera melapor dan mengikuti prosedur resmi di kantor pertanahan.

Memahami hak dan kewajiban sebagai pemegang sertifikat tanah sangat penting untuk menjaga kepastian hukum. Kepemilikan tanah bukan hanya soal menguasai, tetapi juga tentang mematuhi aturan dan menjalankan kewajiban. Dengan mematuhi ketentuan yang berlaku, pemilik tanah dapat terhindar dari sengketa, sanksi hukum, hingga risiko kehilangan hak atas tanah di masa mendatang.

(das/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads