Perumahan Sering Kebanjiran, Bisakah Minta Ganti Rugi ke Pengembang?

Perumahan Sering Kebanjiran, Bisakah Minta Ganti Rugi ke Pengembang?

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Selasa, 20 Jan 2026 19:32 WIB
Banjir kembali merendam kawasan perumahan subsidi Karnaen Residence, Desa Srimukti, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/1/2026). Sejumlah warga tetap beraktivitas di tengah genangan air yang menutup hampir seluruh ruas jalan dan halaman rumah, meski kondisi lingkungan serba terbatas.
Foto: Pradita Utama/detikFoto
Jakarta -

Saat ini banyak perumahan-perumahan baik yang baru dibangun maupun yang sudah lama berdiri terendam banjir. Bahkan setahun bisa 1-3 kali terjebak luapan air.

Tentu, kondisi seperti ini menghambat aktivitas penghuninya. Mau berangkat kerja tidak bisa, mau beli makan sulit, bahkan ada yang tidak bisa tidur di rumahnya. Belum lagi barang-barang banyak yang hilang dan rusak.

Mau pindah rumah, tapi baru beberapa bulan menempati dan KPR masih berjalan. Kira-kira pemilik rumah harus apa? Apa bisa minta pertanggungjawaban ke pengembang?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pengamat properti sekaligus Direktur PT Global Asset Management Steve Sudijanto warga bisa melaporkan kondisi perumahan tersebut kepada pengembang untuk rapat dan membahas mengenai perbaikan infrastruktur serta cara pencegahan agar tidak terjadi banjir lagi.

Namun, jika meminta ganti rugi penuh kepada pengembang, kata Steve itu tidak bisa. Sebab, dengan terjadinya transaksi, berarti tanggung jawab terhadap apa pun yang terjadi pada rumah menjadi tanggungan masing-masing.

ADVERTISEMENT

"Kita udah beli. Udah bayar. Risikonya udah beralih ke pemilik, pembeli. Bukan ke developer. Pada saat kita membeli rumah kita sudah menandatangan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB). Semua risiko udah beralih. Kita nggak bisa menyalahkan developer lagi," kata Steve saat dihubungi detikcom pada Selasa (20/1/2026).

Sebagai gantinya, cara mengatasi banjir yang benar adalah dengan melaporkan hal tersebut kepada aparat daerah, seperti RT/RW, lurah, camat, walikota, hingga kepala daerah pusat seperti gubernur.

1. Gelar Rapat Bersama Aparat Daerah

Setelah terjadi kebanjiran, warga langsung berkumpul dan satu suara untuk mencegah hal yang sama terjadi. Banjir itu harus diadukan kepada pihak RT/RW dan pengembang. Minta mereka untuk memperbaiki infrastruktur, seperti jalan yang ditinggikan, buat waduk, irigasi diperbaiki, atau membuat resapan.

"Karena kalau kita sudah membeli itu, banjir itu bisa dimasukkan ke force majeure. Itu biasanya sulit untuk dimintai pertanggungjawaban. Makanya, kami sarankan kalau yang sudah terlanjur, ya harus ada rapat RT/RW dan pengurus developer. Bagaimana tindak lanjutnya," ujarnya.

2. Bahas Soal Dana

Ketika memperbaiki infrastruktur, pasti membutuhkan dana yang besar, bahkan terkadang lebih besar dari membangun satu rumah. Apabila pengembang bersedia memperbaiki dengan dana pribadi, bagus. Namun, apabila tidak ada yang bisa mengeluarkan dana untuk memperbaiki, mau tidak mau meminta kepada pemerintah daerah.

"Jadi kalau sudah ada masalah banjir, itu harus langsung digerakkan, jangan diam saja, harus kompak warga untuk rapat RT/RW. Jadi yang perlu diperhatikan itu biaya karena penanggulangan banjir ini butuh biaya," tegasnya.

3. Renovasi Rumah

Apabila dari pihak pemerintah dan pengembang tidak bisa memberikan bantuan dalam waktu cepat. Pemilik rumah bisa menabung untuk renovasi rumah, misalnya meninggikan rumah hingga aman.

4. KPR Tidak Boleh Berhenti Sebelum Selesai

Ada beberapa temuan, warga memilih berhenti membayar KPR karena kecewa dengan rumahnya yang sering kebanjiran. Menurut Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan KPR tidak bisa diberhentikan di tengah jalan. Meskipun rumah tersebut sering kebanjiran, pemilik rumah harus tetap membayar sisa cicilan yang ada.

Risikonya nggak main-main, yakni rumah tersebut bisa disita oleh bank, skor SLIK OJK buruk, hingga susah ambil KPR lagi.

"Kalau misalnya berhenti kan nggak boleh. Konsekuensinya macam-macam itu, tetap harus bayar. Bahkan ada SLIK OJK kayak gitu-gitu kan, nggak bisa berhenti," kata Tauhid kepada detikcom pada Selasa (20/1/2026).

Itulah hal yang harus dilakukan jika perumahan sering kebanjiran, semoga membantu.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/das)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads