Berapa Biaya Pisah Sertifikat Tanah? Begini Simulasinya

Berapa Biaya Pisah Sertifikat Tanah? Begini Simulasinya

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Jumat, 09 Jan 2026 11:00 WIB
Berapa Biaya Pisah Sertifikat Tanah? Begini Simulasinya
Ilustrasi Tanah Foto: Getty Images/iStockphoto/RonFullHD
Jakarta -

Sertifikat tanah adalah dokumen penting untuk membuktikan kepemilikan hak atas sebidang tanah. Tanah tersebut dapat dibagi-bagi haknya, salah satunya dengan melakukan pisah sertifikat.

Proses ini akan memisahkan sebagian bidang tanah untuk diterbitkan sertifikat baru. Setelah dipisah, sertifikat induknya masih aktif tetapi luas tanah akan berkurang.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Ana Anida pernah menyebut pemisahan sertifikat tanah sudah diatur dalam Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Layanan pemisahan adalah pemisahan atas satu bidang tanah yang sudah bersertifikat baik sebagian atau beberapa bagian, yang selanjutnya merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula," ujar Ana kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

Untuk melakukan pisah sertifikat, pemiliknya perlu menyiapkan dana buat bayar jasa layanan. Temukan berapa biaya pisah sertifikat beserta simulasinya berikut ini.

ADVERTISEMENT

Syarat Pisah Sertifikat Tanah

Sebelum membayar biaya pisah sertifikat, pastikan pemohon sudah memenuhi persyaratannya. Inilah syarat pisah sertifikat tanah berdasarkan Lampiran Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

Syarat Pisah Sertifikat Bidang Tanah Perorangan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Sertifikat asli
  5. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah
  6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  7. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan

Syarat Pisah Sertifikat Bidang Tanah Badan Hukum

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi Akta Pendirian
  5. Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  6. Sertifikat asli
  7. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat

Biaya Pisah Sertifikat

Setelah persyaratan sudah terpenuhi, pemilik tanah dapat membuat permohonan pisah sertifikat tanah di Kantor Pertanahan. Proses ini mengharuskan pemilik membayar sejumlah biaya.

Jika mau tahu berapa perkiraan biaya pisah sertifikat, pemohon dapat mengecek simulasi perhitungannya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Adapun biaya pisah sertifikat bervariasi tergantung pada luas dan lokasi tanah.

Selain itu, biaya pisah sertifikat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Berikut ini komponen biaya pisah sertifikat.

1. Biaya Pengukuran

a. Luas Tanah Sampai dengan 10 Hektare

Tu = ( L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000

b. Luas Tanah Lebih dari 10 Hektare sampai dengan 1.000 hektare

Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000

c. Luas Tanah Lebih dari 1.000 Hektare

Tu = ( L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000

Tu: Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah dalam Rangka Penetapan Batas

L: Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi

HSBKu: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan. HSBKu diatur dalam PMK Nomor 51 Tahun 2012 dibagi dalam dua kategori, yakni HSBKu pertanian dan HSBKu non pertanian per provinsi.

2. Biaya Pelayanan Pendaftaran Pemisahan Sertifikat

Biaya pelayanan untuk pendaftaran pisah sertifikat sebesar Rp 50.000 per bidang tanah.

3. Biaya Petugas Pengukur

Pemohon juga menanggung biaya untuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas ukur yang turun ke lapangan.

Simulasi Perhitungan Biaya Pisah Sertifikat

Sebagai contoh, Tuan A memiliki tanah seluas 300 meter persegi di Jawa Barat dan ingin memisahkan sertifikat menjadi dua bidang tanah. Berikut ini simulasi menghitung biaya pisah sertifikat berdasarkan kalkulator di situs Kantor BPN.

Total biaya = Rp 420.000 dengan rincian:
Pengukuran = Rp 320.000
Pendaftaran = Rp 100.000

Perkiraan biaya pisah sertifikat tanah Tuan A di Kantor Pertanahan sebesar Rp 420.000. Biaya tersebut belum termasuk untuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas pengukuran di lapangan.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads