Beli Rumah Pakai Skema Lanjut KPR Orang Lain Bisa Lho, Begini Caranya

Beli Rumah Pakai Skema Lanjut KPR Orang Lain Bisa Lho, Begini Caranya

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Sabtu, 06 Des 2025 12:01 WIB
Beli Rumah Pakai Skema Lanjut KPR Orang Lain Bisa Lho, Begini Caranya
Ilustrasi KPR. Foto: Getty Images/iStockphoto/bymuratdeniz
Jakarta -

Ketika melakukan jual beli rumah, kita bisa menemukan istilah take over KPR. Sama seperti sebutannya, maksud dari take over KPR adalah membeli rumah beserta KPR-nya yang belum lunas.

Mengutip laman Bank Mega Syariah, take over KPR adalah pemindahan pembiayaan properti dari satu pihak ke pihak lain melalui pengawasan bank berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ketika membeli rumah lewat sistem ini ada beberapa proses yang harus dilakukan. Salah satunya adalah pemindahan tanggung jawab pembayaran KPR dari debitur lama ke debitur baru. Bagian ini penting agar ketika KPR lunas, rumah benar-benar menjadi milik pembeli yang baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan paling umum terjadinya take over KPR karena debitur sebelumnya tidak bisa melanjutkan kredit, bisa karena masalah ekonomi, tidak berniat menempati rumah tersebut, hingga masalah harta gono-gini.

Jenis-jenis Take Over KPR

Skema pembelian rumah melalui take over ternyata terdiri dari beberapa skema, berikut di antaranya.

ADVERTISEMENT

1. Over Kredit dari Debitur Lama ke Debitur Baru

Skema satu ini yang umum terjadi, yakni debitur lama mengalihkan tanggung jawab kredit kepada orang lain. Prosesnya memang agak sedikit rumit karena perlu mencari debitur baru untuk melanjutkan kredit tersebut.

2. Take over Antarbank

Ada cara lain untuk melakukan take over kredit, yakni take over antarbank, yakni pemindahan KPR dilakukan dari bank lama ke bank lain. Skema ini memberikan akses bagi debitur untuk memindahkan uang yang sudah disetorkan ke bank lain. Skema ini hanya melibatkan debitur yang sama, tidak mengganti debitur.

3. Take Over KPR di Bawah Tangan

Berbeda dengan jenis sebelumnya, take over KPR di bawah tangan hanya melibatkan dua pihak saja, yaitu antara penjual dan pembeli tanpa melibatkan pihak bank.

Sayangnya, cara ini terbilang sangat berisiko karena tidak adanya keterlibatan pihak bank. Soalnya, bank pemberi KPR hanya akan menyerahkan sertifikat hak milik properti kepada pihak yang namanya tercantum sebagai debitur saja.

Syarat Take Over KPR

Menurut perencana keuangan Andy Nugroho, cara melakukan take over KPR adalah dengan menyiapkan berkas yang dibutuhkan, lalu meminta notaris untuk mengurus perpindahan KPR tersebut.

"Yang penting ada akta notaris yang menyatakan bahwa memang ada pelimpahan dari pemilik lama kepada pemilik baru. Terus kemudian, udah bank tinggal memproses aja nanti," kata Andy kepada detikcom, Rabu (8/10/2025).

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa melakukan take over KPR rumah. Simak syarat-syaratnya di bawah ini:

  • Fotokopi Perjanjian Kredit
  • Fotokopi Sertifikat dengan stempel bank
  • Fotokopi IMB
  • Fotokopi PBB yang sudah dibayar
  • Fotokopi bukti pembayaran angsuran
  • Asli buku tabungan bernomor rekening untuk pembayaran angsuran
  • Data penjual dan pembeli, seperti KTP, Kartu Keluarga, buku nikah (jika sudah menikah), NPWP, slip gaji terakhir, surat keterangan kerja, surat keterangan penghasilan, fotokopi mutasi keuangan tiga bulan terakhir dari rekening, dan sebagainya.

Prosedur Take Over KPR

Ketika melakukan take over KPR, kata Andy, debitur lama dan debitur baru harus hadir di tempat, tidak boleh diwakilkan. Kemudian, proses take over dapat dilakukan. Prosedurnya berbeda-beda pada masing-masing bank.

Untuk biaya take over KPR yang harus dibayarkan juga akan dijelaskan oleh bank pada saat itu. Jumlahnya juga bisa disesuaikan dengan kemampuan debitur baru, termasuk tenornya.

Sebagai gambaran, proses take over KPR tak jauh berbeda dari pengajuan KPR. Berikut beberapa prosedur take over KPR rumah.

1. Penilaian Ulang

Langkah yang pertama adalah melakukan penilaian ulang. Setelah menerima pengajuan take over KPR, bank akan melakukan re-appraisal atas jaminan yang menjadi objek KPR.

Cara ini untuk menilai pasar jaminan terkini dan mengevaluasi kelayakan jaminan dari sisi kelengkapan dokumen serta keabsahan sertifikat. Apabila dinyatakan lolos penilaian uang, maka detikers bisa mengajukan pemindahan KPR.

2. Proses Kredit Ulang

Prosedur selanjutnya adalah pihak bank akan melakukan proses kredit ulang. Hal ini dilakukan karena kriteria setiap bank berbeda-beda. Sebab, lolos di satu bank bukan berarti langsung lolos di bank yang lain.

Apabila terjadi peningkatan nilai pinjaman, bank harus memastikan bahwa nasabah tetap mampu membayarnya walaupun jumlah cicilannya lebih besar.

3. Pembayaran Harga Jual Beli Rumah

Jika biaya pinjaman dari bank tidak cukup untuk membayar harga jual beli, maka kamu harus merogoh kantong sendiri untuk membayar uang muka agar proses jual beli rumah dapat berjalan.

Demikian penjelasan cara take over KPR beserta syarat dan jenis-jenisnya. Semoga membantu.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(aqi/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads