Banyak yang mengatakan lebih baik membeli rumah daripada mengontrak. Permasalahannya adalah harga rumah cukup mahal, apalagi untuk masyarakat menengah ke bawah. Gaji bulanan mereka terkadang hanya cukup untuk keperluan sehari-hari.
Apabila membeli rumah lunas di awal cukup berat, saat ini ada fasilitas bernama Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Pembelian rumah lewat KPR memungkinkan debitur membeli rumah dengan mengangsur. Nilai cicilannya pun berbeda-beda tergantung kesepakatan dengan bank serta suku bunga pada saat itu.
Namun, ada kok batasan jumlah gaji yang bisa dialokasikan untuk cicilan. Jangan sampai seluruh gaji bulanan digunakan untuk membayar rumah tiap bulan. Nantinya debitur kesusahan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo batas angsuran KPR yang masih aman diambil adalah 30 persen dari gaji bulanan. Jadi bukan setengah dari gaji bulanan, apalagi seluruhnya.
Besar nominal 30 persen dari gaji itu berbeda-beda. Sebagai contoh apabila gaji bulanan seseorang adalah upah minimum regional (UMR) Jakarta yakni Rp 5,4 juta, berarti 30 persen gajinya adalah Rp 1,62 juta. Jumlah tersebut adalah nominal terbesar yang bisa dikeluarkan untuk cicilan rumah. Tidak boleh lebih dari Rp 1,62 juta karena dapat memberatkan debitur ke depannya. Apabila dapat lebih kecil dari Rp 1,62 juta juga lebih baik.
Selain itu, perhatikan pula suku bunga yang ditetapkan oleh bank. Suku bunga terdapat 2 jenis yakni suku bunga tetap (flat) dan suku bunga mengambang (floating). Perbedaannya adalah suku bunga tetap (flat) adalah bunga yang dibebankan bank dari awal hingga akhir sama. Sementara suku bunga mengambang (floating) adalah bunga yang dikenakan berdasarkan bunga yang saat itu tengah berlaku dan besarannya berbeda-beda.
Penggunaan suku bunga tersebut juga tidak pada semua produk rumah. Suku bunga flat berlaku untuk pembelian rumah subsidi. Ketika membeli rumah komersial susah untuk mengajukan suku bunga flat. Namun, ada rumah komersial yang berlaku suku bunga flat pada tahun awal cicilan berjalan dan setelah itu akan dikenakan suku bunga floating.
Arianto menjelaskan sebelum mengambil KPR, debitur juga perlu mempersiapkan banyak hal. Sebab, KPR merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi dalam jangka waktu yang panjang. Sebab, banyak faktor yang dapat menghentikan proses pencicilan, seperti PHK, tabungan habis, gaji belum cair, hingga debitur yang meninggal dunia.
"Kesiapan mengambil KPR bukan semata kebutuhan, tetapi kepastian penghasilan sustain yang menjamin kemampuan mengangsur jangka panjang. KPR biasanya berdurasi panjang. Jabatan dalam hal ini dipersamakan dengan kepastian penghasilan," ujar Arianto kepada detikProperti, beberapa waktu lalu.
Salah satu cara untuk mengetahui kesiapan adalah dengan membuka banyak pintu pemasukan. Misalnya mereka sudah menikah, baik suami dan istri memiliki penghasilan bulanan sehingga membayar cicilan rumah bisa lebih ringan karena pintu pemasukan ada di dua orang. Bisa juga dengan pekerja ini juga membuat jasa online shop sehingga ada dua pemasukan.
"Analis KPR akan memperhitungkan total penghasilan (tetap) dari aplikan (calon debitur) KPR dari seluruh sumber, baik sendiri atau pun dengan pasangan. Jadi yang utama bagi aplikan sebaiknya mampu menyajikan data seluruh penghasilannya, bukan hanya slip gaji yg dimiliki (bila ada)," jelasnya.
(aqi/das)