Notaris merupakan sosok penting yang kerap dilibatkan dalam proses jual beli rumah. Tugas notaris adalah membuat akta jual beli, surat wasiat, dan sosok yang bisa jadi tempat konsultasi ketika ingin mengurus perihal properti.
Sama seperti jasa layanan lain, ketika meminta bantuan notaris, berarti ada biaya yang harus dibayarkan. Saat hendak terjadi transaksi jual beli rumah, salah satu pihak, baik pembeli dan penjual boleh menyediakan notaris. Jadi tidak perlu dua-duanya yang menyediakan. Untuk biayanya bisa dibebankan kepada pembeli atau penjual sesuai dengan kesepakatan.
Pasti banyak di antara detikers yang bertanya mengenai biaya notaris. Sayangnya, tidak ada angka paten untuk jasa mereka. Dalam kata lain, setiap notaris memiliki menentukan sendiri biaya jasa mereka. Namun angka maksimalnya sudah ditentukan melalui regulasi. Simak rincian dan simulasi biaya notaris untuk jual beli rumah dalam artikel ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rincian Biaya Notaris Jual Beli Rumah
Rincian perkiraan biaya notaris jual beli rumah ada beberapa macam, berikut penjelasannya mulai dari honor notaris, hingga biaya-biaya lainnya.
Honor Notaris
Honor atau jasa notaris sudah diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Honor ini dibedakan menjadi dua, yaitu nilai ekonomis dan sosiologis.
1. Nilai Ekonomis
Nilai ekonomis telah ditentukan persentasenya antara 1-2,5 persen tergantung pada nilai objeknya.
- Honor paling banyak 2,5 persen diterima jika nilai objeknya sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Honor paling banyak 1,5 persen diterima jika nilai objeknya antara Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Honor paling banyak 1 persen diterima jika nilai objeknya lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
2. Nilai Sosiologis
Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta. Honor yang diterima notaris paling besar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Biaya Lain-lain
Rincian biaya lain merupakan biaya tambahan dan wajib yang dikenakan pada proses pembuatan akta atau sertifikat, mulai dari biaya cek sertifikat, validasi pajak, SK 59, hingga biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan. Berikut ini kisaran biayanya dilansir dari situs Sinarmas Land dan Metland Transyogi.
1. Cek Sertifikat
Sertifikat merupakan salah satu berkas penting yang dibutuhkan oleh notaris. Tugas utama yang harus dilakukan notaris ketika menerima berkas-berkas penting adalah mengecek keasliannya karena saat ini semakin marak pemalsuan surat berharga. Jika objek yang diperjualbelikan itu bersertifikat palsu, notaris juga bisa terkena masalah. Biaya cek sertifikat disebut sekitar Rp 100 ribu.
2. Validasi Pajak
Proses jual beli properti pasti tidak terlepas dari beban pajak. Jenis cukup beragam, salah satunya dalam proses pengurusan surat menyurat bukti kepemilikannya. Biaya validasi pajak adalah Rp 200 ribu. Hal ini dilakukan untuk menguji kebenaran pajak yang telah dibayarkan sebelumnya, atau mungkin utang pajak yang belum dibayarkan.
3. SK 59
Mungkin beberapa detikers baru mendengar sebutan SK 59 atau Surat Keterangan (SK) 59. Surat ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri yang ditujukan untuk memberikan keterangan pemindahan hak. Biaya yang dibutuhkan sekitar Rp 1 juta.
4. BPHTB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang dikenakan kepada pembeli properti untuk produk berbentuk tanah, rumah, apartemen, ruko dan sebagainya. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sudah memberikan keringanan BPHTB gratis untuk rumah subsidi. Berarti masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dibebaskan dari biaya BPHTB ini.
5. Akta Jual Beli
Berdasarkan situs Bapenda Jabar, biaya Akta Jual Beli (AJB) sebesar 0,5-1 persen dari harga jualnya. AJB merupakan dokumen berkekuatan hukum yang dapat dijadikan acuan jika terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
6. BBN
Untuk Bea Balik Nama (BBN) dikenakan sekitar Rp 750 ribu. BBN merupakan pajak ketika melakukan prosedur mengubah nama yang tertulis di SHM (Sertifikat Hak Milik) untuk properti.
7. PNBP
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembeli harus membayar PNBP sekaligus saat pengajuan BBN. Biaya PNBP dapat dihitung menggunakan rumus berikut yaitu (1/1000 x harga jual rumah) + Rp 50.000.
8. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
Biaya untuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah sekitar Rp 250 ribu. Hal ini biasanya perlu dilakukan misalnya karena sertifikat masih atas nama pengembang, kemudian pihak bank mewakili pengembang untuk untuk melaksanakan pembebanan hak tanggungan dengan menandatangani APHT.
9. Akta Pemberian Hak Tanggungan
Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) adalah sekitar Rp 1,2 juta. Akta ini ditujukan untuk menjamin pelunasan utang kepada kreditur.
Itulah deretan biaya yang akan dibebankan ketika mengurus jual beli rumah dengan bantuan notaris, semoga membantu.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(aqi/das)










































