Saat seseorang menerima tanah baik dari transaksi jual beli, hibah, atau waris, ia harus melakukan balik nama sertifikat tanah. Proses ini mengganti nama yang tertera di sertifikat tanah dari pemilik lama menjadi yang baru.
Balik nama sertifikat tanah bermaksud untuk mengalihkan hak kepemilikan atas tanah. Langkah itu penting untuk memastikan kepemilikan atas tanah sah di mata hukum.
Namun, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah? Temukan caranya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Inilah langkah-langkah untuk balik nama sertifikat tanah, dikutip dari situs resmi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Lampung.
1. Siapkan Dokumen
Untuk mengajukan balik nama sertifikat tanah, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Berikut ini dokumen yang dibutuhkan buat balik nama tanah.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup. Formulir permohonan memuat identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
- Sertifikat asli
- Akta jual beli dari PPAT atau akta hibah atau akta warisan/surat keterangan waris tergantung alasan peralihan hak
- Fotokopi KTP dan para pihak.
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
2. Bawa Dokumen ke Kantor Pertanahan
Jika dokumen sudah lengkap, pemohon bisa datang ke kantor pertanahan setempat. Nantinya, pemohon akan mengisi formulir untuk proses balik nama.
3. Pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Lalu, lakukan pengajuan dengan menyerahkan formulir beserta dokumen yang sudah disiapkan. Pihak BPN akan memverifikasi data dan dokumen yang diajukan.
4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Jika proses balik nama berkaitan dengan kegiatan jual beli, BPHTB perlu dibayarkan.
5. Proses Verifikasi
Selanjutnya, pihak BPN akan memeriksa dan memverifikasi data dan dokumen yang diajukan. Proses ini bisa memakan waktu hingga beberapa minggu.
6. Penerbitan Sertifikat Baru
Kemudian, BPN menerbitkan sertifikat tanah yang sudah dibalik nama. Sertifikat baru itu akan diserahkan kepada pemilik baru.
Perlu diingat, pastikan semua dokumen lengkap dan sah untuk menghindari masalah. Proses balik nama akan sulit kalau ada sengketa atau masalah hukum terkait tanah.
Itulah tata cara untuk balik nama sertifikat tanah. Semoga membantu!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/abr)











































