Masa Waktu HGB Sudah Habis, Tanah Jadi Milik Negara?

Masa Waktu HGB Sudah Habis, Tanah Jadi Milik Negara?

ilham fikriansyah - detikProperti
Selasa, 28 Okt 2025 07:46 WIB
Sertifikat tanah elektronik
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Sertifikat tanah jenis Hak Guna Bangunan (HGB) memiliki masa waktu tertentu. Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tidak ada batas waktu sehingga berlaku selamanya.

Pemilik sertifikat HGB berhak mendirikan bangunan di atas tanah tersebut. Namun jika masa waktunya sudah habis, apa yang terjadi dengan status tanahnya?

Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Adapun jangka panjang waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama sampai 20 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik. Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.

Dalam Pasal 37 ayat 1 PP Nomor 18 Tahun 2021, disebutkan bahwa HGB di atas tanah negara dan hak pengelolaan memiliki jangka waktu paling lama 30 tahun, lalu dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Kemudian HGB bisa diperbarui lagi untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

ADVERTISEMENT

Dalam catatan detikProperti, jika pemegang HGB tidak lagi memenuhi syarat untuk memiliki tanah, maka dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan HGB tersebut kepada pihak yang memenuhi syarat. Kalau tidak dilaksanakan, maka hak tanah dihapus secara hukum.

Selain karena jangka waktunya sudah habis, ada sejumlah hal lain yang mengakibatkan hapusnya HGB. Simak penjelasannya di bawah ini.

Hapusnya Hak Guna Bangunan (HGB)

Ada sejumlah hal yang menyebabkan hilangnya atau hapusnya HGB. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 46, berikut alasannya:

  1. Berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya
  2. Dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktu berakhir karena: (1) Tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan bagi pemegang hak, (2) Tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian HGB antara pemegang HGB dan pemegang hak milik atau perjanjian pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan, (3) Cacat administrasi, (4) Putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  3. Diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain
  4. Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir
  5. Dilepaskan untuk kepentingan umum
  6. Dicabut berdasarkan Undang-undang
  7. Ditetapkan sebagai Tanah Terlantar
  8. Ditetapkan sebagai Tanah Musnah
  9. Berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanjian pemanfaatan tanah untuk HGB di atas hak milik atau Hak pengelolaan
  10. Pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak.

Perlu diketahui, HGB dapat beralih dan dialihkan kepada orang lain. Mereka yang dapat memiliki HGB adalah Warga Negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berada di Indonesia.

Itulah informasi terkait HGB jika masa waktunya sudah habis. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(ilf/ilf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads