Setelah membeli rumah atau tanah, pembeli akan mendapatkan sertifikat yang menunjukkan kepemilikan atas properti itu. Supaya menjadi pemilik yang diakui secara hukum, pembeli mesti balik nama sertifikat tanah.
Balik nama adalah proses membuat hak atas tanah terdaftar atas nama pemilik baru. Proses tersebut biasanya dilakukan untuk menyerahkan tanah kepada orang lain, misalnya akibat jual beli, waris, hibah, atau transaksi lainnya.
Langkah ini sebaiknya cepat dilakukan alias jangan ditunda-tunda. Sebab, dikhawatirkan pembeli akan sulit balik nama sertifikat atau muncul masalah tak terduga di kemudian hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa mengatakan tanah harus segera dibalik nama usai transaksi jual-beli. Hal ini penting untuk mencegah kasus yang mempersulit pembeli nantinya.
"Kalau kita hanya jual beli, kita hanya megang sertifikat kan, ibaratnya kita tuh tidak punya legalitasnya. Harus segera dibalik nama untuk kepastian legalitas tanah atau bangunan yang dibeli," ujar Fitri kepada detikProperti beberapa waktu lalu.
Memang, apa risikonya kalau menunda balik nama sertifikat tanah? Simak penjelasannya berikut ini.
Risiko Menunda Balik Nama Sertifikat Tanah
Inilah masalah yang bisa terjadi kalau sertifikat tanah tidak segera dibalik nama.
1. Tanah Disalahgunakan Orang Lain
Tanah yang belum dibalik nama rawan disalahgunakan orang lain, misalnya oleh penjual atau mafia tanah. Penjual yang berniat buruk bisa saja menerbitkan sertifikat baru, lalu menjual tanahnya lagi.
"Apabila tiba-tiba penjualnya, istilahnya curang, penjualnya tahu pembelinya belum balik nama. Dia ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), dia bilang sertifikat saya hilang, dimunculkan sertifikat baru, bisa menjadi sertifikat ganda," katanya.
2. Pemilik Lama Menghilang
Pemilik akan kesulitan balik nama tanah kalau kehilangan komunikasi dengan penjual. Hal ini bisa terjadi karena pembeli sudah lama tidak menghubungi penjual sehingga tidak tahu keberadaan serta kehilangan kontaknya.
"Penjualnya tiba-tiba pindah kota atau pindah luar negeri tidak bisa terdeteksi gitu kan, itu juga akan sulit lagi ke depannya," ucapnya.
3. Pemilik Lama Meninggal Dunia
Selain itu, pemilik lama bisa saja sudah meninggal dunia sebelum balik nama sertifikat tanah. Hal ini membuat proses balik nama semakin panjang.
Pembeli harus berurusan dengan ahli waris untuk balik nama sertifikat. Keadaan bakal makin rumit kalau ahli waris terpencar, menolak melepaskan tanah, atau meminta tambahan biaya atas tanah.
"Jangan sampai ada kasus penjualnya meninggal, lebih susah lagi (mengurus balik nama tanah). Karena kan belum tentu ahli waris ini kooperatif, belum tentu ahli waris ini gampang ditemui aja tuh," tuturnya.
Itulah alasan pembeli dianjurkan untuk cepat balik nama sertifikat tanah. Semoga bermanfaat!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)










































