Pemilik Lama Sudah Meninggal, Gimana Cara Balik Nama Sertifikat Tanah?

Pemilik Lama Sudah Meninggal, Gimana Cara Balik Nama Sertifikat Tanah?

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Kamis, 23 Okt 2025 07:30 WIB
Sertifikat tanah elektronik
Ilustrasi pembuatan sertifikat tanah. Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Sertifikat tanah sebaiknya segera dibalik nama setelah melakukan transaksi jual beli. Jika ditunda, pemilik lama bisa saja sudah meninggal dunia sehingga susah melakukan balik nama sertifikat tanah.

Balik nama yang dimaksud adalah proses mengalihkan hak kepemilikan tanah yang tertera pada sertifikat. Langkah ini penting untuk memastikan kepemilikan tanah punya dasar hukum yang jelas.

Lalu, bagaimana kalau pemilik lama sudah meninggal dunia? Bagaimana cara balik namanya? Simak penjelasannya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Balik Nama Tanah Jika Pemilik Lama Meninggal

Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa mengatakan proses balik nama tanah berbeda dari biasanya kalau pemilik terdahulu sudah meninggal. Ada proses tambahan yang perlu diurus oleh pemohon.

1. Turun Waris

Pembeli tanah harus meminta ahli waris penjual tanah melakukan proses turun waris. Proses tersebut bisa dilakukan secara mandiri ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau menggunakan jasa notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

ADVERTISEMENT

Secara umum, dokumen yang perlu disiapkan, di antaranya sertifikat tanah, KTP ahli waris, dan surat kematian. Kemudian, dokumen itu diserahkan ke BPN.

"Turun waris itu, jadi sertifikat yang atas nama penjual sudah meninggal itu dibalik nama dulu ke para ahli waris. Tergantung nanti ahli warisnya ada berapa orang, ahli warisnya itu nanti yang menangani pernyataan waris, lalu dibalik nama dulu ke para ahli waris," kata Fitri kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

2. Buat Akta Jual Beli

Lalu, ahli waris dan pembeli membuat akta jual beli (AJB) dengan bantuan notaris dan PPAT. Hal tersebut hanya untuk menyelesaikan administrasi jual beli, bukan transaksi tanah lagi. Akta tersebut nantinya dipakai untuk proses balik nama sertifikat tanah seperti biasa.

"Setelah turun waris baru dibuat akta jual beli seperti biasa, tapi akta jual belinya itu bukan atas nama penjualnya itu, karena sudah sertifikatnya sudah beralih ke nama ahli waris," tuturnya.

Itulah cara balik nama sertifikat tanah setelah penjual atau pemilik lama meninggal dunia. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads