Belajar dari Kasus Taqy Malik, Ini Cara Atasi Wanprestasi saat Jual Beli Tanah

ilham fikriansyah - detikProperti
Minggu, 12 Okt 2025 19:02 WIB
Ilustrasi sebidang tanah. Foto: Getty Images/iStockphoto/RonFullHD
Jakarta -

Saat membeli sebidang tanah atau rumah, terkadang kerap terjadi wanprestasi. Hal ini terjadi lantaran kegagalan salah satu pihak, baik pembeli atau penjual dalam memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian.

Terjadinya wanprestasi dalam proses jual beli tanah tentu sangat merugikan. Hal itu turut terjadi pada influencer sekaligus pengusaha Taqy Malik yang digugat karena perkara wanprestasi setelah membeli delapan kavling tanah di Bogor, Jawa Barat senilai Rp 9 miliar, tapi ternyata baru dibayarkan sebesar Rp 2,2 miliar.

Pada akhirnya Taqy mengembalikan tujuh kavling tanah kepada pemiliknya, sedangkan satu tanah kavling yang telah dijadikan rumah keluarga Taqy tetap sah. Influencer itu mengaku tidak sanggup melunasi pembelian tanah kavling tersebut.

Taqy merupakan satu dari sekian banyak contoh wanprestasi yang terjadi di Tanah Air. Sebab, wanprestasi dalam jual beli tanah dapat terjadi pada siapa pun.

Pengamat properti sekaligus Direktur PT Global Asset Management Steve Sudjianto mengatakan ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah wanprestasi saat proses jual beli tanah.

1. Buat PPJB Sejak Awal

Saat melakukan jual beli tanah, terutama yang proses pembeliannya secara diangsur, Steve menyarankan agar membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), yakni sebuah dokumen yang dibuat sebelum Akta Jual Beli (AJB) untuk mengikat antara penjual dan pembeli.

"Di dalam PPJB itu semua kondisi baik kondisi properti maupun cara pembayaran wajib dicantumkan. Lalu, status kepemilikan tanah apakah tanah itu statusnya sudah SHM atau SHGB, terus luas tanah itu, terus PBB-nya apakah sudah lunas atau belum," kata Steve saat dihubungi detikcom, Minggu (12/10/2025).

Ketika membeli rumah, di dalam PPJB juga perlu mencantumkan harga transaksi yang sudah disepakati termasuk pajak, bagaimana pembayaran pajak masih terhutang, termasuk IPL atau utilitas yang belum dibayar.

2. Pinjam Pakai

Bagaimana jika pembeli kesulitan melunasi pembayaran sehingga baru hanya dibayar sebagian? Steve menyarankan agar menerapkan sistem pinjam pakai. Solusi ini menggunakan uang yang sudah dibayarkan untuk dikonversi menjadi sewa lahan.

"Jadi umpamanya harga tanahnya Rp 500 juta, sudah dibayar Rp 200 juta dan sisa Rp 300 juta, terus pembeli macet (nggak bisa melunasi pembayaran) ya sudah solusinya Rp 200 juta itu sebagai sewa lahan. Sewa lahan yang disepakati berdasarkan valuation atau perbandingan setara. Umpamanya sewanya per tahun Rp 50 juta, ya dia bisa menikmati selama 4 tahun untuk sewa lahan karena jika ditotal menjadi Rp 200 juta," ujarnya.

3. Dibawa ke Pengadilan

Menurut Steve, dua cara di atas merupakan langkah musyawarah antara pembeli dan penjual jika terjadi wanprestasi saat jual beli tanah. Jika terjadi pelanggaran perjanjian masih bisa dimaafkan dan dibahas secara kekeluargaan.

Apabila wanprestasi terus berlanjut dan total kerugiannya sudah sangat besar, maka langkah terakhir yang dapat dilakukan adalah membawa masalah ini ke pengadilan.

"Terus kalau cara tadi tidak tercapai ya sudah kita ke pengadilan karena pengadilan akan melihat apa yang tertulis dalam perjanjian jual beli itu," papar Steve.

Itulah cara mengatasi wanprestasi saat transaksi jual beli tanah. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu kasih jawaban. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini



Simak Video "Video: Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani ke Reza Gladys Resmi Dicabut"

(ilf/abr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork