Surat perjanjian jual beli tanah merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki ketika melakukan transaksi jual beli tanah. Hal ini agar proses jual beli berjalan lancar.
Surat perjanjian jual beli merupakan kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli dalam kegiatan jual beli. Surat itu dibuat untuk jual beli barang bergerak seperti kendaraan serta barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.
Isi Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Isi surat perjanjian jual beli tanah berisi hak dan kewajiban dari pihak penjual dan pembeli. Dalam catatan detikcom, dilansir dari buku Surat Perjanjian Bisnis Langsung Deal karya Sandrina Wijaya, berikut ini isi surat jual beli tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Jenis barang dan keterangan barang yang diperjualbelikan, dalam hal ini adalah tanah
2. Harga tanah yang telah disetujui
3. Cara pembayarannya
4. Cara penyerahannya
5. Risiko dalam jual beli
6. Penyelesaian perselisihan apabila nantinya muncul konflik
7. Hal-hal lain yang dianggap perlu dalam kesepakatan antara kedua belah pihak.
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Agar lebih jelasnya, yuk simak contoh surat perjanjian jual beli tanah dilansir dari buku Panduan dan Contoh Menyusun Surat Perjanjian dan Kontrak Terbaik karya Gamal Komandoko dan Handri Raharjo, sebagai gambaran bagi kamu yang berencana menjual ataupun membeli sebidang tanah.
1. Contoh Format Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Yang bertanda tangan di Bawah ini:
1. Nama:
Umur:
Pekerjaan:
Alamat:
Nomor KTP/SIM:
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya akan disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama:
Umur:
Pekerjaan:
Alamat:
Nomor KTP/SIM:
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya akan disebut PIHAK KEDUA.
Dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah bermufakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli dengan syarat dan ketentuan yang diatur sebagai berikut:
Pasal 1
PIHAK PERTAMA menjual kepada PIHAK KEDUA sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam (-------- nomor sertifikat tanah ------- ), yang terletak di (------- alamat lengkap lokasi tanah -------- ), dan diuraikan lebih lanjut dalam (-------- nomor gambar situasi -------- ), seluas ([---] [--- luas tanah dalam huruf ---]) meter persegi.
Pasal 2
Jual beli tanah tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga ([Rp ---,00] [---------- jumlah uang dalam huruf ----------]) per meter persegi sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah ([Rp ------ -,00] [------ ---- jumlah uang dalam huruf ----]) dan akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara tunai setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, dengan diberi tanda penerimaan tersendiri.
Pasal 3
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah yang dijual- nya adalah hak miliknya dan tidak sedang dijaminkan dengan cara apapun kepada pihak ketiga, yang telah sebelumnya diketahui dengan baik oleh kedua belah pihak.
Pasal 4
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, dengan demikian hak kepemilikannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
Pasal 5
Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah tersebut dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 6
Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungut- an uang yang berhubungan dengan tanah di atas:
a. Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
b. Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 7
Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, tetapi akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
Pasal 8
a. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
b. Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di (------- Kantor Kepaniteraan Pengadilan --------).
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan dituangkan dalam surat-menyurat antara kedua belah pihak yang selanjutnya disetujui oleh kedua belah pihak dan menjadi satu kesepakatan yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini.
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di (------- tempat --------) pada hari (-----------) tanggal ([----------] [--- tanggal dalam huruf ---]) (--- bulan dalam huruf ---) tahun ([----------] [--- tahun dalam huruf---]) di mana masing-masing pihak berada dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak mana pun.
PIHAK PERTAMA
(............)
PIHAK KEDUA
(............)
2. Contoh Format Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan (1)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama:
Umur:
Pekerjaan:
Alamat:
Nomor KTP/SIM:
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.Nama:
Umur:
Pekerjaan:
Alamat:
Nomor KTP/SIM:
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikat- kan diri untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa
Sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam (- nomor sertifikat tanah - ), yang terletak di (- alamat lengkap lokasi tanah - ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( - nomor gambar situasi - ), seluas ([- - -] [ - - - luas tanah dalam huruf - - -]) meter persegi berikut bangunan yang terletak di atas tanah tersebut.
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam 10 (Sepuluh) pasal sebagai berikut:
Pasal 1
JAMINAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya yang dijualnya adalah milik sah pribadi- nya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun, dan tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA mau- pun dengan pihak-pihak lainnya.
Pasal 2
SAKSI-SAKSI
Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam Pasal 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut:
1. Nama: (--------)
Pekerjaan: (--------)
Alamat Lengkap: (--------)
Hubungan Kekerabatan: (--------) PIHAK PERTAMA
2. Nama: (--------)
Pekerjaan: (--------)
Alamat Lengkap: (--------)
Hubungan kekerabatan: (--------) PIHAK PERTAMA
Pasal 3
HARGA
Jual-beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga ([Rp00] [---------- jumlah uang dalam huruf ----------]).
Pasal 4
PEMBAYARAN
1.PIHAK KEDUA akan membayarkan kepada PIHAK PERTAMA secara tunai selambat-lambatnya ([-------] [--- waktu dalam huruf ---]) (--- hari/minggu/bulan ---) setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
2.PIHAK PERTAMA akan memberikan tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA melaksanakan kewajiban pembayarannya.
Pasal 5
PENYERAHAN
PIHAK PERTAMA akan menyerahkan tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya selambat-lambatnya pada tanggal ([---tanggal, bulan, dan tahun---]).
Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
1. Sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini maka status kepemilikan tersebut di atas beserta segala keuntungan ataupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, dengan demikian hak kepemilikan tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya tersebut sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
2.Hak, kewajiban, dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA atas sarana-sarana aliran listrik, air PAM, dan telepon yang telah terpasang pada bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut disepakati:
a. Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi hak, kewajiban, dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
b. Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi hak, kewajiban, dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
3.PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kekuasaan penuh dan wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan sarana-sarana tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan, menandatangani surat-surat yang bersangkutan, serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan dan perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
4.Segala macam biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 7
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
1. Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, tetapi akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak. Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
2.Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di (-------- Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------).
Pasal 9
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 10
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermeterai secukupnya yang di- tandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Demikian surat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani di (------- tempat -------) pada hari (--------) tanggal ([-------] [--- tanggal dalam huruf ---]) (- -- bulan dalam huruf ---) tahun ([-------] [--- tahun dalam huruf ---]).
PIHAK PERTAMA
(............)
SAKSI-SAKSI:
(............)
PIHAK KEDUA
(............)
3. Contoh Format Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan (2)
SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI (tulisan di tengah)
Pada hari ini (---------------) tanggal ([] [ tanggal dalam huruf ---]) (- -- bulan dalam huruf---) tahun ([-] [-- tahun dalam huruf---]), bertempat di rumah Bapak (-------------------) yang beralamat di (----------- alamat lengkap --------), telah diadakan perjanjian jual-beli yang ditandai dengan penandatanganan surat
perjanjian, antara:
1. Nama:
Umur:
Pekerjaan Alamat:
Nomor KTP/SIM:
Telepon:
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama:
Umur:
Pekerjaan Alamat:
Nomor KTP/SIM:
Telepon:
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA berupa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya, dengan perincian sebagai berikut:
Luas keseluruhan tanah:(. ) meter persegi
Nomor sertifikat tanah: (--- nomor sertifikat tanah ---)
Luas keseluruhan bangunan : (---) meter persegi
Batas sebelah utara: (---)
Batas sebelah selatan: (---)
Batas sebelah barat: (---)
Batas sebelah timur: (---)
Yang terletak di:( --- alamat lengkap lokasi ---)
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, sebagai berikut:
Pasal 1
JAMINAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya yang dijualnya, yaitu:
1.Milik sah pribadinya sendiri;
2. Tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya;
3.Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijamin- kan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun; dan
4. Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.
Pasal 2
SAKSI-SAKSI
Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam Pasal 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut:
1. Nama: (--------)
Pekerjaan: (--------)
Alamat Lengkap: (--------)
Hubungan Kekerabatan : (--------) PIHAK PERTAMA
2. Nama: (--------)
Pekerjaan: (--------)
Alamat Lengkap: (--------)
Hubungan Kekerabatan : (--------) PIHAK PERTAMA
Pasal 3
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
1. Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, tetapi akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
2. Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 4
HARGA
Jual-beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga ([Rp ----------,00] [---------- jumlah uang dalam huruf ----------]).
Pasal 5
CARA PEMBAYARAN
Untuk pembayaran tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya disebut PIHAK KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PIHAK PERTAMA, yaitu dengan cara kredit atau mencicil.
Pasal 6
BESARNYA UANG MUKA DAN UANG CICILAN
Besarnya uang cicilan untuk selama waktu sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 tersebut di atas adalah sebagai berikut:
1.Uang muka atau DP (Down Payment) sebesar ([----------]% [--- jumlah dalam huruf---]) persen dari keseluruhan harga yang disepakati sesuai Pasal 3, yaitu sebesar ([Rp ----------,00] [---------- jumlah uang dalam huruf ----------]) dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
2.Cicilan Pertama sebesar ([Rp ----------,00] [ββββββββββ jumlah uang dalam huruf ----------]) akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal (--- tanggal, bulan, dan tahun ---). Cicilan Kedua sebesar ([Rp ----------,00] [-------------- jumlah uang dalam huruf --------------]) akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal (--- tanggal, bulan, dan tahun ---).
3. Cicilan Kedua sebesar ([Rp------- --,00] [---------- jumlah uang dalam huruf ----------]) akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal (--- tanggal, bulan, dan tahun ---).
4.Cicilan Ketiga sebesar ([Rp------- --,00] [---------- jumlah uang dalam huruf ----------]) akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal (--- tanggal, bulan, dan tahun ---).
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA PIHAK
1. Selama Selama proses pembayaran belum lunas maka hak pemilikan atas tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya masih merupakan hak PIHAK PERTAMA.
2.PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam Pasal 5 perjanjian ini.
3.PIHAK KEDUA berhak menggunakan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya.
4.PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam Pasal 5 perjanjian ini.
Pasal 8
LARANGAN BAGI KEDUA PIHAK
1.Selama proses pembayaran belum lunas maka PIHAK PERTAMA dilarang atau tidak dibenarkan untuk mengalihkan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA dengan mengemukakan dalih atau alasan apa pun.
2.Selama proses pembayaran belum lunas maka PIHAK KEDUA dilarang atau tidak dibenarkan untuk:
a.Menjual, baik keseluruhan maupun sebagian tanah dan bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA. b.Menjaminkan, baik keseluruhan maupun sebagian tanah dan bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA. c.Mengalihnamakan hak tanah dan bangunan yang terletak di atasnya.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di (-------- Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri --------).
Pasal 10
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 11
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermeterai secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA
(............)
SAKSI-SAKSI:
(............)
PIHAK KEDUA
(............)
Itulah isi dan contoh surat perjanjian jual beli tanah.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/das)