Influencer sekaligus pengusaha Taqy Malik tengah terseret masalah sengketa tanah. Ia lalai untuk membayar Rp 6 miliar dari total Rp 9 miliar untuk membeli delapan kavling tanah di Bogor, Jawa Barat.
Dilansir detikHot, dalam SIPP Pengadilan Negeri Bogor, pemilik nama lengkap Ahmad Taqiyuddin Malik itu digugat oleh dua orang bernama Sirhan dan Sania Sanabel Bisyir dengan perkara wanprestasi pada 31 Januari 2024.
Gugatan itu meminta agar Majelis Hakim menyatakan Tergugat adalah pembeli yang beritikad buruk dan wanprestasi terhadap Akta PJB No.5 Tanggal 17 Juni 2022. Penggugat meminta Hakim menyatakan batal kesepakatan Jual Beli atas seluruh bidang tanah milik Penggugat dengan harga Rp 9 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini merupakan sengketa perdata jual beli pribadi bukan sengketa tanah wakaf atau rumah ibadah. Taqy Malik baru membayar sekitar Rp 2,2 miliar dari total Rp 9 miliar.
Gugatan terhadap Taqy Malik di Pengadilan Negeri Bogor diputus pada 25 Juli 2024 dan tercatat dalam Putusan No. 31/Pdt.G/2024/PN Bgr dengan hasil tergugat (Taqy Malik) wanprestasi, perjanjian dibatalkan, pengosongan, dan pengembalian seluruh lahan kecuali terhadap satu unit rumah yang merupakan rumah tinggal yang bersangkutan.
Lalu, Pengadilan Tinggi Bandung dalam Putusan No. 506/PDT/2024/PDT BDG pada 10 Oktober 2024 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bogor, membatalkan PJB kecuali terhadap satu unit rumah tersebut. Mahkamah Agung RI dalam Putusan No. 1145 K/PDT/2025 pada 22 Mei 2025, menolak kasasi Tergugat (Taqy Malik). Putusan ini bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Uang senilai Rp 2,2 miliar itu setara dengan nilai kavling yang di atasnya berdiri bangunan rumah yang tempati keluarga Taqy. Lalu tujuh kavling lainnya, termasuk dua kavling tanah yang digunakan untuk membangun Masjid Malikal Mulki, harus dikosongkan oleh perintah pengadilan.
"Menyatakan perjanjian dibatalkan, kecuali terhadap bagian tanah di atasnya terdapat rumah tinggal berlantai dua yang dikuasai oleh tergugat (Taqy Malik) tetap sah," kata kuasa hukum Taqy Malik, Fani Daulay di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (5/10/2025).
Taqy Malik Akui Tidak Sanggup Bayar Tanah yang Dibeli
Taqy Malik akhirnya secara suka rela menyerahkan kembali tujuh kavling tanah kepada pemiliknya setelah melalui proses hukum hingga tahap kasasi. Ia juga mengikhlaskan pembangunan Masjid Malikal Mulki karena lahan harus dikosongkan.
Dalam kesempatan yang sama, mantan suami Salmafina Sunan itu mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik.
"Saya pribadi memohon maaf ya, memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak penjual tanah dan juga kepada pihak keluarga yang bersangkutan atas segala sesuatu yang sudah terjadi," ujar Taqy saat ditemui di kawasan Bogor, Jawa Barat, Sabtu sore (11/10/2025).
Taqy juga mengakui kesalahan yang dilakukan dengan membangun masjid di atas lahan tersebut. Selain itu, ia juga menyampaikan tidak sanggup untuk melunasi pembelian tanah kavling.
"Saya mengakui kesalahan saya bahwasanya di perjalanan ketika awal saya berjuang untuk menggerakkan Masjid Malikal Mulki itu, terjadi namanya wanprestasi ya. Saya tidak sanggup bayar," jelasnya.
Meski bangunan fisik masjid tidak ada, tetapi ia akan selalu semangat mengajak melakukan kebaikan. Taqy berencana akan menjual rumah yang menjadi haknya sesuai putusan pengadilan, lalu menyalurkan dananya untuk mendukung masjid serta pesantren di daerah pedalaman.
"Mungkin masjid fisiknya sudah tidak ada, saya bilang. Tapi pergerakannya terus ada. Pergerakan dakwah itu masih ada," imbuhnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(ilf/abr)