Ada banyak cara untuk membeli rumah, salah satunya adalah take over Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Apa itu?
Mengutip laman Bank Mega Syariah, take over KPR adalah pemindahan pembiayaan properti dari satu pihak ke pihak lain melalui pengawasan bank berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Apabila nanti kreditnya sudah lunas, rumah tersebut sepenuhnya bisa menjadi milik kreditur yang melunasi. Dalam kata lain, proses over kredit rumah adalah mencari debitur baru dan pengalihan status kepemilikan rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Take over KPR ini terjadi karena debitur KPR sebelumnya tidak bisa melanjutkan kredit, bisa karena masalah ekonomi, tidak berniat menempati rumah tersebut, hingga masalah harta gono-gini.
Jenis-jenis Take Over KPR
Proses take over terdiri dari beberapa skema, untuk memahaminya, berikut penjelasannya.
1. Take over Antarbank
Take over antarbank adalah jenis over kredit rumah yang dilakukan dengan memindahkan kredit dari bank lama ke bank lain. Skema ini memberikan akses bagi debitur untuk memindahkan uang yang sudah disetorkan ke bank lain. Skema ini hanya melibatkan debitur yang sama, tidak mengganti debitur. ]
2. Over Kredit dari Debitur Lama ke Debitur Baru
Skema take over KPR satu ini yang umum terjadi seperti pengertian di atas. Debitur yang lama mengalihkan tanggung jawab angsuran kepada orang lain. Prosesnya memang agak sedikit rumit karena perlu mencari debitur baru untuk melanjutkan kredit tersebut.
3. Take Over KPR di Bawah Tangan
Berbeda dengan jenis sebelumnya, take over KPR di bawah tangan hanya melibatkan dua pihak saja, yaitu antara penjual dan pembeli tanpa melibatkan pihak bank.
Sayangnya, cara ini terbilang sangat berisiko karena tidak adanya keterlibatan pihak bank. Soalnya, bank pemberi KPR hanya akan menyerahkan sertifikat hak milik properti kepada pihak yang namanya tercantum sebagai debitur saja.
Syarat Take Over KPR
Menurut perencana keuangan Andy Nugroho, cara melakukan take over KPR adalah dengan menyiapkan berkas yang dibutuhkan, lalu meminta notaris untuk mengurus perpindahan KPR tersebut.
"Yang penting ada akta notaris yang menyatakan bahwa memang ada pelimpahan dari pemilik lama kepada pemilik baru. Terus kemudian, udah bank tinggal memproses aja nanti," kata Andy kepada detikcom, Rabu (8/10/2025).
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa melakukan take over KPR rumah. Simak syarat-syaratnya di bawah ini:
- Fotokopi Perjanjian Kredit
- Fotokopi Sertifikat dengan stempel bank
- Fotokopi IMB
- Fotokopi PBB yang sudah dibayar
- Fotokopi bukti pembayaran angsuran
- Asli buku tabungan bernomor rekening untuk pembayaran angsuran
- Data penjual dan pembeli, seperti KTP, Kartu Keluarga, buku nikah (jika sudah menikah), NPWP, slip gaji terakhir, surat keterangan kerja, surat keterangan penghasilan, fotokopi mutasi keuangan tiga bulan terakhir dari rekening, dan sebagainya.
Prosedur Take Over KPR
Andy mengingatkan ketika melakukan take over KPR, debitur lama dan debitur baru harus hadir di tempat, tidak boleh diwakilkan. Setelah itu urus pengalihan kepemilikan rumah tersebut di bank tempat debitur lama mengajukan KPR. Prosedurnya sebenarnya berbeda-beda pada masing-masing bank. Sebagai gambaran umumnya, proses take over KPR tak jauh berbeda dari pengajuan KPR.
Untuk biaya take over KPR yang harus dibayarkan juga akan dijelaskan oleh bank pada saat itu. Jumlahnya juga bisa disesuaikan dengan kemampuan debitur baru, termasuk tenornya.
Sebagai gambaran, berikut beberapa prosedur take over KPR rumah.
1. Penilaian Ulang
Langkah yang pertama adalah melakukan penilaian ulang. Setelah menerima pengajuan take over KPR, bank akan melakukan re-appraisal atas jaminan yang menjadi objek KPR.
Cara ini untuk menilai pasar jaminan terkini dan mengevaluasi kelayakan jaminan dari sisi kelengkapan dokumen serta keabsahan sertifikat. Apabila dinyatakan lolos penilaian uang, maka detikers bisa mengajukan pemindahan KPR.
2. Proses Kredit Ulang
Prosedur selanjutnya adalah pihak bank akan melakukan proses kredit ulang. Hal ini dilakukan karena kriteria setiap bank berbeda-beda. Sebab, lolos di satu bank bukan berarti langsung lolos di bank yang lain.
Apabila terjadi peningkatan nilai pinjaman, bank harus memastikan bahwa nasabah tetap mampu membayarnya walaupun jumlah cicilannya lebih besar.
3. Pembayaran Harga Jual Beli Rumah
Jika biaya pinjaman dari bank tidak cukup untuk membayar harga jual beli, maka kamu harus merogoh kantong sendiri untuk membayar uang muka agar proses jual beli rumah dapat berjalan.
Demikian penjelasan cara take over KPR beserta syarat dan jenis-jenisnya. Semoga membantu.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(aqi/das)