Biar Terhindar dari Drama, Urus 3 Perizinan Ini Sebelum Renovasi Rumah

Biar Terhindar dari Drama, Urus 3 Perizinan Ini Sebelum Renovasi Rumah

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Senin, 22 Sep 2025 09:30 WIB
renovasi rumah tak layak huni jadi aesthetic/dok. istimewa
Ilustrasi renovasi rumah. Foto: dok. istimewa
Jakarta -

Siapa di sini yang akan renovasi rumah? Wah pasti persiapannya banyak ya? Sebab bukan hanya biaya yang harus dipersiapkan, tetapi ada izin yang wajib dipenuhi.

Izin ini diperlukan agar tidak ada orang yang merasa terganggu selama pembangunan berjalan. Seperti yang kita tahu renovasi pasti membuat lingkungan sekitar kotor oleh debu, ketika membongkar rumah pasti menyebabkan suara, truk-truk yang mengangkut bahan bangunan pasti lalu lalang dan berhenti lama di depan rumah yang mungkin saja menghalangi jalan, serta kemungkinan terjadi kerusakan pada bangunan tetangga karena dinding yang saling menempel.

Bisa dibilang renovasi rumah itu bukan hal sepele. Ada banyak pihak yang akan terkena dampaknya, jadi izin merupakan hal mendasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apa saja izin yang harus dipenuhi jika ingin merenovasi rumah? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Izin yang Dilakukan Sebelum Renovasi Rumah

Advokat hukum Andi Saputra mengatakan, ada beberapa izin yang harus dilakukan oleh pemilik rumah sebelum melakukan renovasi, berikut diantaranya.

ADVERTISEMENT

1. Meminta Izin Kepada Tetangga Sekitar

Andi mengatakan sebelum renovasi dimulai, pemilik rumah perlu meminta izin kepada tetangga sebelah, depan, dan belakang. Izin ini bisa dilakukan dengan bertemu dan berbicara baik-baik, tidak perlu sampai mengirimkan surat.

Cara lain untuk meminta izin adalah dengan mengundang tetangga ke acara syukuran. Inti acara tersebut sebenarnya berdoa bersama untuk kelancaran renovasi, di tengah acara bisa disampaikan permohonan izin apabila beberapa bulan ke depan mungkin akan mengganggu karena pembangunan tersebut.

Jika tinggal di komplek perumahan, detikers bisa menyampaikan kabar renovasi ke grup WhatsApp. Dalam pesan tersebut, pemilik rumah bisa menyampaikan permohonan maaf jika dalam beberapa minggu mendatang sedang dilakukan renovasi rumah.

2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Selanjutnya yang tak kalah penting adalah mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Apabila renovasi dilakukan oleh perusahaan profesional, mereka bisa membantu mengurusnya. Jika kamu mengubah fungsi rumah menjadi kos-kosan atau tempat usaha juga membutuhkan IMB.

Izin ini diperlukan jika kamu merenovasi rumah dengan mengubah layout ruang, membongkar tembok untuk memperluas ruang, menambah tingkat bangunan dari lantai 1 menjadi lantai 2, 3, atau 4, hingga merubah fasad rumah walau hanya kecil.

Sebagai informasi, setelah adanya Undang-undang Cipta Kerja, IMB kini telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Aturan ini diatur dalam ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

3. Meminta Izin Kepada Pihak Berwenang

Selain tetangga, pemilik rumah bisa melapor kepada RT atau RW. Namun, izin satu ini tidak wajib, kecuali ada area publik yang hendak dipakai. Sebagai contoh renovasi rumah berada di samping pos siskamling, lapangan olahraga, atau memakai pinggiran jalan umum. Apabila dirasa renovasi rumah akan mengganggu ketenangan banyak orang, harus meminta izin kepada perangkat daerah.

Akan tetapi, jika detikers ingin membangun rumah yang membutuhkan izin tertulis berupa tanda tangan dari tetangga di sekitar tempat tinggal, maka perlu menyertakan juga izin dari pihak RT dan RW setempat. Izin ini biasanya muncul karena bangunan yang direnovasi cukup besar dan pengerjaannya lama, sehingga dapat mengganggu ketertiban.

Itu dia sejumlah izin yang wajib dipenuhi jika ingin melakukan renovasi rumah. Semoga dapat membantu.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(aqi/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads