Mantan penyanyi cilik Leony Vitria mengaku kena pajak waris sampai puluhan juta rupiah untuk balik nama rumah orang tuanya. Hal itu dialaminya ketika hendak mengalihkan hak kepemilikan atas rumah warisan tersebut menjadi atas nama dirinya.
Balik nama sendiri adalah proses pengalihan hak atas tanah kepada pihak lain. Proses ini perlu dilakukan ketika rumah atau tanah berpindah tangan akibat jual beli, hibah, maupun waris.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Ana Anida mengatakan pemberian tanah dari orang tua kepada anak dibedakan menjadi hibah dan waris. Balik nama tanah warisan adalah peralihan hak dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waris dilakukan saat orang tua sudah meninggal, sedangkan hibah dilakukan saat orang tua masih hidup," kata Ana kepada detikProperti beberapa waktu lalu.
Ia menyatakan pemohon bisa mencari tahu biaya, persyaratan, dan simulasi biaya balik nama di aplikasi Sentuh Tanahku. Biaya balik nama rumah pun berbeda-beda tergantung daerah dan luas tanah. Selain itu, ada juga biaya jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang nominalnya beragam sesuai ketentuan.
Lantas, apa saja biaya yang perlu disiapkan pemohon untuk balik nama rumah warisan? Simak penjelasannya berikut ini.
Biaya Balik Nama Rumah Waris
Inilah beberapa biaya yang perlu dipenuhi ketika hendak balik nama rumah warisan.
Biaya PNBP
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena pewarisan mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T).
Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000
Biaya BPHTB
Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Namun, perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.
Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP - Pengurangan Tergantung Daerah)
Sebelumnya diberitakan detikHot, Leony Vitria mengeluhkan besarnya pungutan pajak waris buat mengurus balik nama rumah orang tuanya. Menurutnya, biaya balik nama itu tidak sedikit, bahkan nominalnya sampai puluhan juta rupiah.
"Gue mau curhat dikit ya. Jadi kan, gue ini lagi ngurus rumah atas nama bokap gue. Nah, kita mau ngurus balik nama nih, karena bokap gue kan udah meninggal ya tahun 2021. Kita mau ngurus nih balik nama, ternyata jatuhnya warisan. Nah, kalau warisan berarti kalau kita mau balik nama kita harus ngurus surat waris karena bokap gue tuh gak pernah ada tuh surat warisan bahwa rumah ini akan diserahkan ke kita atau apa gitu," ucap Leony di Instagram miliknya dilihat detikcom, Kamis (11/9/2025).
Ketika dikonfirmasi terkait hal itu, Leony mengatakan pajak waris yang dimaksudnya adalah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Untuk diketahui, BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
"Pajak waris yang saya maksud itu BPHTB. Di sini saya kena 2,5 persen dari nilai rumah berdasarkan PBB yang dibayarkan," tulis Leony kepada detikcom melalui pesan singkat, Kamis (11/9).
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/dhw)