Setelah membeli atau mendapatkan tanah atau rumah, pemilik baru dianjurkan segera balik nama sertifikat tanahnya. Balik nama sertifikat tanah mengalihkan kepemilikan atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru.
Langkah ini penting untuk memastikan kepemilikan tanah yang sah di mata hukum. Dengan begitu, pemilik baru bisa terhindar dari masalah, misalkan sengketa kepemilikan atau kesulitan balik nama sertifikat.
Namun, apa saja risiko kalau tidak cepat balik nama sertifikat tanah? Simak penjelasannya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Risiko Menunda Balik Nama Sertifikat Tanah
Inilah alasan pemilik baru perlu segera balik nama tanah.
1. Pemilik Lama Menghilang
Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa pernah mengatakan pembeli bisa kehilangan komunikasi dengan penjual tanah kalau menunda terlalu lama buat balik nama. Pembeli akan kesulitan buat balik nama sertifikat tanah karena tidak tahu di mana lokasi penjual.
2. Pemilik Lama Meninggal Dunia
Selain itu, pemilik lama dapat meninggal dunia sebelum balik nama tanah. Proses balik nama nantinya menjadi lebih panjang karena pembeli harus berurusan dengan ahli waris. Pembeli bakal semakin repot kalau para ahli waris terpencar, enggan melepaskan tanah, bahkan meminta tambahan biaya atas tanah.
"Jangan sampai ada kasus penjualnya meninggal, lebih susah lagi (mengurus balik nama tanah). Karena kan belum tentu ahli waris ini kooperatif, belum tentu ahli waris ini gampang ditemui aja tuh," kata Fitri kepada detikProperti beberapa waktu lalu.
3. Disalahgunakan Orang Lain
Tanah yang belum dibalik nama berisiko dimanfaatkan oleh orang lain, baik dari pihak penjual maupun mafia tanah. Penjual bisa saja menerbitkan kembali sertifikat baru dan menjual tanah yang sama kepada orang lain.
"Apabila tiba-tiba penjualnya, istilahnya curang, penjualnya tahu pembelinya belum balik nama. Dia ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), dia bilang sertifikat saya hilang, dimunculkan sertifikat baru, bisa menjadi sertifikat ganda," jelasnya.
Proses Balik Nama Sertifikat Tanah
Inilah langkah-langkah untuk balik nama sertifikat tanah, dilansir dari Instagram Kementerian ATR/BPN @kementerian.atrbpn.
- Datang ke Kantor Pertanahan terdekat
- Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas
- Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen
- Bayar biaya pendaftaran
Dokumen Persyaratan
Berikut ini beberapa dokumen yang perlu dipenuhi untuk balik nama sertifikat tanah.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertifikat asli
- Akta jual beli dari PPAT
- Fotokopi KTP dan para pihak
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Adapun formulir permohonan memuat hal berikut.
- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Itulah pentingnya balik nama sertifikat tanah beserta caranya. Semoga membantu!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/dhw)