Pemilik yang ingin menjual atau memberikan sebagian tanah perlu melakukan pecah sertifikat. Proses ini membagi satu bidang tanah yang sudah terdaftar menjadi beberapa bagian baru.
"Masing-masing bagian baru tersebut akan menjadi satuan bidang tanah baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula," ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Ana Anida beberapa waktu lalu.
Untuk melakukan pecah sertifikat, pemilik dapat mendatangi kantor pertanahan dengan membawa dokumen kelengkapan. Lalu, ada sejumlah biaya yang perlu dibayar oleh pemohon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biaya Pecah Sertifikat
Biaya resmi pecah sertifikat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berikut ini komponen biaya untuk pecah sertifikat.
1. Biaya Pengukuran
a. Luas Tanah Sampai dengan 10 Hektare
Tu = ( L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000
b. Luas Tanah Lebih dari 10 Hektare sampai dengan 1.000 hektare
Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000
c. Luas Tanah Lebih dari 1.000 Hektare
Tu = ( L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000
Tu: Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah dalam Rangka Penetapan Batas
L: Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi
HSBKu: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan. HSBKu diatur dalam PMK Nomor 51 Tahun 2012 dibagi dalam dua kategori, yakni HSBKu pertanian dan HSBKu non pertanian per provinsi.
2. Biaya Pelayanan Pendaftaran Pemecahan
Biaya pelayanan untuk pendaftaran pecah sertifikat sebesar Rp 50.000 per bidang tanah.
3. Biaya Petugas Pengukur
Selain itu, pemohon juga menanggung biaya untuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas ukur yang turun ke lapangan.
Simulasi Perhitungan Biaya Pecah Sertifikat
Sebagai contoh, berikut ini simulasi perhitungan biaya untuk pecah sertifikat. Jika seseorang memiliki tanah seluas 300 meter persegi dan ingin memecah sertifikat agar menjadi dua bidang tanah. Lalu, HSBKu sebesar Rp 80.000 pada 2025.
Biaya Pengukuran: (300/500 x 80.000) + 100.000 = 148.000
Biaya Pemecahan dua bidang: 2 Γ Rp 50.000 = Rp 100.000
Total estimasi biaya pecah sertifikat tanah di Kantor Pertanahan sebesar Rp 248.000. Biaya tersebut belum termasuk untuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas pengukuran di lapangan.
Itulah cara menghitung biaya pecah sertifikat. Semoga membantu!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/abr)