Berapa Biaya Pecah Sertifikat Tanah? Ini Cara Hitung dan Simulasinya

Berapa Biaya Pecah Sertifikat Tanah? Ini Cara Hitung dan Simulasinya

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Sabtu, 09 Agu 2025 11:00 WIB
Land plot in aerial view. Identify registration symbol of vacant area for map. Property or real estate for business of home, house or residential i.e. construction, development, sale, rent, buy, purchase, mortgage or investment.
Ilustrasi Tanah Foto: Getty Images/iStockphoto/RonFullHD
Jakarta -

Pemilik yang ingin menjual atau memberikan sebagian tanah perlu melakukan pecah sertifikat. Proses ini membagi satu bidang tanah yang sudah terdaftar menjadi beberapa bagian baru.

"Masing-masing bagian baru tersebut akan menjadi satuan bidang tanah baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula," ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Ana Anida beberapa waktu lalu.

Untuk melakukan pecah sertifikat, pemilik dapat mendatangi kantor pertanahan dengan membawa dokumen kelengkapan. Lalu, ada sejumlah biaya yang perlu dibayar oleh pemohon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biaya Pecah Sertifikat

Biaya resmi pecah sertifikat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berikut ini komponen biaya untuk pecah sertifikat.

1. Biaya Pengukuran

a. Luas Tanah Sampai dengan 10 Hektare

Tu = ( L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000

b. Luas Tanah Lebih dari 10 Hektare sampai dengan 1.000 hektare

Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000

c. Luas Tanah Lebih dari 1.000 Hektare

Tu = ( L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000

Tu: Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah dalam Rangka Penetapan Batas

L: Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi

HSBKu: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan. HSBKu diatur dalam PMK Nomor 51 Tahun 2012 dibagi dalam dua kategori, yakni HSBKu pertanian dan HSBKu non pertanian per provinsi.

2. Biaya Pelayanan Pendaftaran Pemecahan

Biaya pelayanan untuk pendaftaran pecah sertifikat sebesar Rp 50.000 per bidang tanah.

3. Biaya Petugas Pengukur

Selain itu, pemohon juga menanggung biaya untuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas ukur yang turun ke lapangan.

Simulasi Perhitungan Biaya Pecah Sertifikat

Sebagai contoh, berikut ini simulasi perhitungan biaya untuk pecah sertifikat. Jika seseorang memiliki tanah seluas 300 meter persegi dan ingin memecah sertifikat agar menjadi dua bidang tanah. Lalu, HSBKu sebesar Rp 80.000 pada 2025.

Biaya Pengukuran: (300/500 x 80.000) + 100.000 = 148.000

Biaya Pemecahan dua bidang: 2 Γ— Rp 50.000 = Rp 100.000

Total estimasi biaya pecah sertifikat tanah di Kantor Pertanahan sebesar Rp 248.000. Biaya tersebut belum termasuk untuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas pengukuran di lapangan.

Itulah cara menghitung biaya pecah sertifikat. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads