Balik nama setelah membeli sebidang tanah perlu dilakukan. Hal ini untuk menghindari munculnya masalah di kemudian hari.
Namun, kadang-kadang ada saja masalah ketika membeli tanah. Misalnya, setelah beli tanah tapi belum sempat balik nama, pemiliknya sudah meninggal dunia.
Hal itu tentunya bisa membuat balik nama sertifikat tanah agak rumit. Akan tetapi, itu bukan sesuatu hal yang mustahil dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa, sempat menjelaskan ada proses tambahan untuk balik nama sertifikat tanah atas nama penjual yang telah meninggal dunia kepada pembeli. Berikut ini informasinya.
Proses Tambahan saat Balik Nama Sertifikat Tanah Ketika Pemilik Sudah Meninggal
1. Turun Waris
Pembeli perlu menemui ahli waris penjual untuk meminta mereka melakukan proses turun waris. Prosesnya bisa mereka lakukan secara mandiri langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau meminta bantuan notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
"Turun waris itu, jadi sertifikat yang atas nama penjual sudah meninggal itu dibalik nama dulu ke para ahli waris. Tergantung nanti ahli warisnya ada berapa orang, ahli warisnya itu nanti yang menerangani pernyataan waris, lalu dibalik nama dulu ke para ahli waris," kata Fitri kepada detikProperti beberapa waktu lalu.
Proses tersebut secara umum membutuhkan dokumen, di antaranya sertifikat tanah, KTP ahli waris, dan surat kematian. Dokumen tersebut untuk diserahkan ke BPN.
2. Buat Akta Jual Beli
Selanjutnya, ahli waris dan pembeli membuat akta jual beli (AJB) melalui notaris dan PPAT. Langkah ini bukan untuk melakukan transaksi tanah lagi, melainkan untuk menyelesaikan administrasi jual beli.
"Setelah turun waris baru dibuat akta jual beli seperti biasa, tapi akta jual belinya itu bukan atas nama penjualnya itu, karena sudah sertifikatnya sudah beralih ke nama ahli waris," ucapnya.
Akta jual beli ini kemudian digunakan untuk melakukan proses balik nama sertifikat seperti biasa kepada pembeli.
Proses Balik Nama Sertifikat Tanah
Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut ini cara balik nama sertifikat tanah setelah proses jual-beli.
Persyaratan
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertifikat Asli
- Akta jual beli dari PPAT
- Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Keterangan:
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
Tarif dan Waktu Penyelesaian Balik Nama
Untuk tarifnya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / 1000.
Contohnya, nilai tanah per meter persegi Rp 5.000.000 dan luas tanah keseluruhan 150 meter persegi, maka biaya yang harus dibayarkan yaitu Rp 800.000. Adapun waktu penyelesaiannya sekitar 5 hari kerja.
Itulah proses balik nama sertifikat tanah ketika pemiliknya sudah meninggal dunia. Semoga bermanfaat!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/dhw)