Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting yang harus dijaga. Jangan sampai dokumen tersebut hilang.
Kalau sudah terlanjur hilang, pemilik sertifikat tidak perlu panik. Hal itu karena sertifikat tanah yang hilang masih bisa diurus dan mendapatkan penggantinya.
Lalu, bagaimana cara mengurusnya? Berikut ini informasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang
Beberapa waktu lalu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengatakan, hal pertama yang perlu dilakukan ketika sertifikat tanah hilang adalah membuat surat keterangan hilang. Kemudian, mengurus pembuatan sertifikat baru di Kantor Pertanahan (Kantah).
"Masyarakat harus menyiapkan surat keterangan hilang dari polisi, terus pengumuman selama satu bulan. Sebulan pengumuman setelah tidak ada komplain apa pun dari siapa pun, baru proses pembuatan sertifikat baru itu dapat dilakukan," kata Harison dalam keterangannya.
Syarat Urus Sertifikat Tanah yang Hilang
Dilansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, berikut ini informasinya.
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5. Fotokopi sertifikat (jika ada)
6. Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
7. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat
Keterangan:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
5. Pengumuman di surat kabar
Terkait dengan pengumuman di surat kabar ini agar publik mengetahui hilangnya sertifikat tanah tersebut. Selain itu, agar benar-benar yakin sertifikat tidak bisa ditemukan lagi oleh pemegangnya.
Biaya dan Proses Penerbitan Sertifikat Baru
Untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang di kantor pertanahan biasanya akan dikenakan biaya Rp 50 ribu per sertifikat hak atas tanah. Nantinya membutuhkan waktu sekitar 40 hari kerja untuk penyelesaiannya.
Itulah informasi mengenai cara dan biaya urus sertifikat tanah yang hilang.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/dhw)