Saat ingin membeli tanah maupun rumah biasanya sering mendengar dokumen seperti akta jual beli (AJB) dan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Keduanya kerap dianggap serupa namun sebenarnya berbeda.
Maka dari itu, penting untuk mengetahui perbedaan AJB dan PPJB agar proses jual beli berjalan aman. Apa bedanya AJB dan PPJB?
Dilansir dari Instagram resmi Kantor Pertanahan Yogyakarta @kantahkotayogyakarta yang diupload pada 25 Juli 2025, berikut ini informasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AJB
AJB merupakan dokumen yang membuktikan adanya peralihan hak atas tanah dari pemilik sebagai penjual kepada pembeli sebagai pemilik baru. Pada prinsipnya, jual beli tanah bersifat terang dan tunai dengan dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan harganya telah dibayar lunas berdasarkan Perkaban Nomor 8 Tahun 2012.
AJB merupakan akta otentik yang dibuat oleh PPAT yang menandakan adanya proses jual beli dan bukti telah terjadi transaksi pengalihan hak atas tanah atau bangunan.
AJB ini dibuat setelah semua syarat terpenuhi. Dokumen tersebut juga bisa digunakan untuk balik nama kepemilikan tanah.
PPJB
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021, PPJB dibuat di hadapan notaris atas objek tanah yang dibuat antara calon penjual dan calon pembeli sebelum ditandatanganinya AJB. Biasanya, PPJB digunakan saat proses jual beli belum bisa dilaksanakan sepenuhnya, misalnya karena sertifikat masih proses atau kredit pemilikan rumah (KPR) yang belum cair.
Fungsi PPJB yaitu peningkatan untuk jual beli ke depan. Karena belum ada transaksi jual beli sepenuhnya, PPJB tidak bisa digunakan untuk balik nama kepemilikan tanah.
Itulah perbedaan AJB dengan PPJB.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/zlf)