Sering Dianggap Mirip, Ini Bedanya AJB dengan PPJB

Sering Dianggap Mirip, Ini Bedanya AJB dengan PPJB

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 20 Agu 2025 13:16 WIB
ilustrasi Mengurus Dokumen Sidik Jari
Ilustrasi dokumen. Foto: Getty Images/iStockphoto/Sitthiphong
Daftar Isi
Jakarta -

Saat ingin membeli tanah maupun rumah biasanya sering mendengar dokumen seperti akta jual beli (AJB) dan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Keduanya kerap dianggap serupa namun sebenarnya berbeda.

Maka dari itu, penting untuk mengetahui perbedaan AJB dan PPJB agar proses jual beli berjalan aman. Apa bedanya AJB dan PPJB?

Dilansir dari Instagram resmi Kantor Pertanahan Yogyakarta @kantahkotayogyakarta yang diupload pada 25 Juli 2025, berikut ini informasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AJB

AJB merupakan dokumen yang membuktikan adanya peralihan hak atas tanah dari pemilik sebagai penjual kepada pembeli sebagai pemilik baru. Pada prinsipnya, jual beli tanah bersifat terang dan tunai dengan dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan harganya telah dibayar lunas berdasarkan Perkaban Nomor 8 Tahun 2012.

ADVERTISEMENT

AJB merupakan akta otentik yang dibuat oleh PPAT yang menandakan adanya proses jual beli dan bukti telah terjadi transaksi pengalihan hak atas tanah atau bangunan.

AJB ini dibuat setelah semua syarat terpenuhi. Dokumen tersebut juga bisa digunakan untuk balik nama kepemilikan tanah.

PPJB

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021, PPJB dibuat di hadapan notaris atas objek tanah yang dibuat antara calon penjual dan calon pembeli sebelum ditandatanganinya AJB. Biasanya, PPJB digunakan saat proses jual beli belum bisa dilaksanakan sepenuhnya, misalnya karena sertifikat masih proses atau kredit pemilikan rumah (KPR) yang belum cair.

Fungsi PPJB yaitu peningkatan untuk jual beli ke depan. Karena belum ada transaksi jual beli sepenuhnya, PPJB tidak bisa digunakan untuk balik nama kepemilikan tanah.

Itulah perbedaan AJB dengan PPJB.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(abr/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads