Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting yang harus dijaga. Dokumen tersebut rentan rusak, apalagi kalau disimpan sembarangan.
Kalau sertifikat tanah rusak, khawatirnya dokumen tersebut tidak bisa digunakan lagi. Namun jangan khawatir karena dokumen itu masih bisa diganti lho detikers!
Gimana caranya? Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut ini informasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Ganti Sertifikat Tanah karena Rusak
Sebelum mengganti sertifikat, ada beberapa syarat dan dokumen yang harus disiapkan. Berikut ini daftarnya.
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5. Sertifikat asli
Ada juga beberapa keterangan yang harus disiapkan, yaitu:
- identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik
Biaya Ganti Sertifikat karena Rusak
Untuk biayanya yaitu Rp 50 ribu per sertifikat hak atas tanah. Nantinya diperlukan waktu setidaknya 19 hari kerja untuk menyelesaikan penggantian sertifikat tanah karena rusak.
Itulah informasi mengenai syarat dan biaya penggantian sertifikat tanah karena rusak. Semoga bermanfaat!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/zlf)