Pernah dengar istilah 'ngebom' KPR? Bukan bom beneran, itu adalah istilah dalam pembayaran kredit pemilikan rumah (KPR).
Untuk diketahui, KPR adalah pinjaman ke bank untuk pembelian rumah. Nasabah yang mengambil KPR punya kewajiban mencicil rumah setiap bulan selama masa tenor yang ditentukan.
Biasanya masa pinjaman selama 10-15 tahun. Namun, tenor KPR sebenarnya bisa dikurangi alias lebih cepat, lho. Caranya dengan 'ngebom' KPR. Yuk simak penjelasannya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perencana Keuangan Andy Nugroho menjelaskan 'ngebom' KPR adalah pembayaran cicilan dengan nominal yang lebih besar dari seharusnya pada suatu bulan. Debitur juga bisa langsung melunasi KPR sebelum tenor berakhir.
"Misalnya cicilannya per bulan Rp 1 juta, nah dia bayarnya Rp 2 juta per bulannya atau 3 juta gitu atau mungkin langsung dilunasi aja sebelum waktunya," ujar Andy kepada detikProperti, Selasa (5/8/2025).
Langkah ini dilakukan agar KPR bisa lunas lebih cepat. Nasabah dapat 'ngebom' KPR kapan saja selama ada ketersediaan dana. Namun, dalam beberapa kasus ada bank yang punya kebijakan yang mengatur kapan boleh 'ngebom' KPR.
Ia mencontohnya waktu untuk 'ngebom' KPR saat menerima warisan keluarga atau bonus dari kantor. Tentunya nasabah tetap harus mempertimbangkan kebutuhan lain yang lebih mendesak sebelum memutuskan untuk melakukan pembayaran tersebut.
Selain rumah cepat lunas, 'ngebom' KPR menguntungkan karena total pembayaran akan lebih murah daripada rutin membayar KPR setiap bulan. Sebab, nasabah dapat menghindari beban bunga yang muncul pada sisa masa tenor.
"Misalnya rumah Rp 500 juta ketika bayar KPR selama 15 tahun, mungkin secara hitung-hitungan sebenarnya ketika lunas kita total membayarnya bisa sampai Rp 1 miliar misalnya. Namun ketika kita melakukan 'ngebom' KPR ini melunasi lebih cepat, mungkin kita sebenarnya total bayarnya hanya Rp 700 juta," ujarnya.
Bagi yang ingin melunasi atau 'ngebom' KPR, bisa langsung datang ke perbankan yang mengeluarkan KPR. Nasabah dapat menyampaikan maksud dan tujuan, lalu pihak bank akan mengarahkan berbagai administrasi yang perlu dipenuhi.
Andy menyebutkan ada beberapa opsi dalam 'ngebom' KPR. Pertama, nasabah dapat membayar cicilan lebih besar dari nominal seharusnya. Kedua, nasabah membayar untuk mengurangi utang pokok.
Di samping itu, ada biaya tambahan ketika melunasi KPR sebelum waktu yang ditentukan, yakni uang administrasi dan penalti. Besaran penalti berkisar 1-5 persen dari sisa pinjaman pokok yang belum dibayarkan.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/abr)