Rumah menjadi salah satu harta yang bisa diwariskan kepada orang lain. Meskipun hanya memiliki 1 rumah, kepemilikannya bisa diserahkan kepada beberapa orang, biasanya dengan menjual rumah tersebut, kemudian keuntungannya dibagi.
Hal yang perlu diketahui ketika menerima warisan berbentuk rumah adalah cara pembagiannya. Cara pembagian rumah warisan yang sudah tertulis dalam surat warisan dengan yang tidak tertulis ternyata memiliki aturan yang berbeda.
Advokat Hukum Andi Saputra mengatakan di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Menurut pasal 195, wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan, kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya (pasal 195 ayat 2 KHI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan persetujuan bisa dibuat dengan 2 cara yakni secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi. Selain di depan saksi yang dipilih, ahli waris juga bisa meminta tolong notaris (pasal 195 ayat 4 KHI) untuk menjadi saksi.
Ahli waris bisa menjadi pemilik atas rumah tersebut sesuai dengan isi surat wasiat apabila nilai rumah tidak melebihi sepertiga dari jumlah nilai harta warisan rumah tersebut. Contohnya, A meninggal mewariskan 1 rumah seharga Rp 100 juta dan pekarangan senilai Rp 500 juta yang jika di total harta warisan A adalah Rp 600 juta. A memberikan wasiat agar rumah itu jatuh ke B. Padahal anak yang berhak mewariskannya ada 3 orang, yakni B, C, dan D. Dengan adanya surat wasiat tersebut dan nilai rumahnya tidak melebihi dari sepertiga nilai rumah tersebut, otomatis rumah bisa jadi milik B.
Namun, apabila rumah itu harganya Rp 500 juta dan halamannya Rp 100 juta, nilai rumah tersebut lebih dari sepertiga nilai rumah tersebut. Maka wasiat pemberian rumah kepada salah satu anak menjadi gugur karena nilainya lebih dari 1/3 wasiat.
"Bila rumah itu nilainya kurang dari sepertiga total aset, maka langsung menjadi (milik) pemilik wasiat. Namun bila rumah itu satu-satunya aset warisan, maka wasiat itu tidak berlaku," katanya kepada detikcom, Rabu (6/9/2023).
Di sisi lain, dalam KHI apabila tidak memiliki surat wasiat akan merujuk ke hukum pembagian waris sepertiga. Jika beragama islam, maka para penerima waris yang akan mendapat bagian rumah, berhak mendapatkan warisan sebesar sepertiga dari nilai rumah tersebut.
"Rumahnya (bisa) dijual, lalu dibagi cash (hasil jualnya)," kata Andi.
Apabila tidak ada surat wasiat, dalam KHI, jika beragama islam para penerima waris berupa rumah tersebut berhak mendapatkan nilai aset rumah maksimal sebanyak sepertiga.
"Rumahnya (bisa) dijual, lalu dibagi cash (hasil jualnya)," kata Andi.
Sementara itu, menurut KUHPer pasal 875, surat wasiat atau testament adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.
Menurut isinya, wasiat ada dua yaitu wasiat pengangkatan waris dan surat wasiat hibah. Di mana wasiat hibah adalah surat wasiat yang memuat ketetapan khusus, dengan mana yang mewasiatkan memberikan kepada seseorang atau beberapa orang. Satu atau beberapa benda tertentu, seluruh benda dari jenis tertentu.
"Nah, dalam hukum Perdata Barat (KUHPerdata), tidak dibatasi berapa besar pembagian harta dengan wasiat. Jadi pemilik waris bisa membagi wasiat sebesar yang dikehendaki," tuturnya.
Namun, dalam KUHPer nilai wasiat akan dipotong apabila pewaris memiliki utang dan hasil pemotongan itu dipakai untuk bayar utang. Namun, penerima wasiat tidak wajib membayar utang dari harta pribadinya. Adapun, wasiat dapat kadaluarsa setelah 30 tahun.
Sementara jika tidak ada wasiat dan menggunakan KUHPer, maka hasil warisan dibagi rata ke semua ahli waris.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(aqi/das)