Banyak orang ingin membeli rumah, tetapi tidak sedikit yang terkendala biaya. Sebab, harga rumah dari tahun ke tahun terus naik. Belum lagi ditambah dengan biaya lainnya perlu ditanggung pembeli.
Jadi jangan mengira ketika kamu membeli rumah, kamu hanya perlu membayar harga rumah tersebut saja. Ada biaya-biaya lain yang tidak disebut dalam spanduk iklan atau brosur, tetapi akan diketahui setelah kamu bertemu dengan pihak pengembang atau penjualnya. Apa saja biaya yang harus disiapkan?
Dilansir OJK, berikut beberapa biaya yang harus ditanggung saat membeli rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Booking Fee
Seperti namanya, booking fee adalah biaya yang harus dikeluarkan pembeli jika ingin membeli rumah terutama dari pengembang. Booking fee ini berbeda dengan uang muka atau DP (down payment). Nama lain dari booking fee adalah Nomor Urut Pemesanan (NUP). Fungsinya sebagai bukti keseriusan pembeli membeli rumah tersebut dan rumah tersebut tidak bisa dipindahtangankan sebelum mendapat persetujuan dari pembayar booking fee.
Untuk besaran booking fee ini bisa berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dari developer. Sebagai gambaran, biaya booking fee sekitar 1-5% dari harga rumah.
2. Biaya Akta Notaris
Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) banyak dilibatkan pada proses pembelian rumah, terutama bagi pemilik yang masih awam dengan jual beli tersebut. Peran notaris ini sangat krusial sebab ia adalah satu-satunya pihak yang berwenang atas keabsahan dari proses jual beli rumah. Biaya notaris ini sangat tergantung pada seberapa banyak dokumen yang harus diurus dan harga yang ditentukan oleh notaris itu sendiri.
3. Biaya Cek dan Balik Nama
Saat membeli rumah, hal penting yang harus kamu tanyakan ke pengembang atau penjual adalah sertifikat tanah. Tanpa sertifikat, kamu bisa saja ditipu karena rumah tersebut di mata hukum kepemilikannya belum diberikan kepada pembeli baru.
Proses balik nama sertifikat ini butuh biaya. Belum lagi jika kamu memakai jasa notaris dalam pengurusannya, maka ada biaya lain yang harus disiapkan. Sertifikat ini diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional). Kisaran biaya cek sertifikat mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 300.000. Sementara untuk proses balik nama sekitar 2% dari nilai transaksi yang kamu lakukan.
4. Bea dan Pajak
Setiap pembelian produk akan dikenakan pajak, termasuk jika kamu membeli rumah. Bahkan mendirikan bangunan saja itu bisa dikenakan pajak di daerah masing-masing.
Setidaknya ada 3 bea atau pajak yang harus kamu bayarkan, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
- BPHTB
BPHTB adalah pajak jual beli yang dibebankan kepada pembeli. Besaran dari BPHTB ini adalah 5% (lima persen) dari nilai transaksi dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP). NPOPTKP ini besarannya berbeda-beda sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat.
- PPN
PPN adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli untuk primary property (properti baru). Untuk besaran pajaknya tergantung dari pajak yang berlaku, misalnya saat ini yaitu 11%. Maka, besaran PPN adalah 11% dari harga rumah yang kamu beli dengan minimal harga rumah di atas Rp 36 juta. Perlu diingat, pajak yang satu ini hanya dikenakan pada pembeli pertama yang membeli rumah tersebut.
- PPnBM
Bagi kamu yang membeli rumah mewah dengan harga fantastis di atas Rp 10 miliar ke atas, akan ada pajak lain yang dikenakan yakni PPnBM. Pajak ini berlaku bagi rumah atau town house dari jenis non-strata title serta apartemen kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya. Besaran dari PPnBM ini adalah 20% (dua puluh persen) dari harga jual.
5. Asuransi
Asuransi bukan hanya untuk kesehatan, melainkan properti juga menyediakan layanan ini. Namun, asuransi ditawarkan pada pembeli rumah yang membayar dengan KPR.
Fungsi dari asuransi di sini adalah memberikan jaminan bantuan jika terjadi hal yang tidak terduga seperti kebakaran, bencana alam, dan lainnya yang mengakibatkan rumah rusak pada saat KPR masih berjalan. Dalam kondisi nasabah KPR meninggal dunia, asuransi juga bisa membantu ahli waris untuk melunasi sisa cicilan KPR. Dengan demikian, asuransi ini akan membantu meringankan beban ahli waris melunasi sisa cicilan.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(aqi/abr)