Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah, Syarat, dan Lama Pengurusannya

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah, Syarat, dan Lama Pengurusannya

Kholida Qothrunnada - detikProperti
Kamis, 14 Nov 2024 12:16 WIB
Ilustrasi serah terima kunci pembelian properti rumah pertama
Ilustrasi rumah. Foto: Freepik
Jakarta -

Saat membeli rumah atau mendapat warisan, kamu bukan hanya perlu membayar dan menerimanya saja karena properti memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan. Dalam sertifikat tersebut tercantum nama dan data diri pemilik aslinya. Orang lain yang tidak termasuk pemilik atau bahkan keluarga tidak bisa asal menjual atau mengklaim hak milik rumah tersebut. Maka dari itu, perlu ada proses balik nama sertifikat rumah.

Dengan begitu, kamu akan tercatat sebagai pemilik rumah yang sah di mata hukum. Pemilik sebelumnya tidak dapat meminta kembali rumah tersebut tanpa persetujuan kamu. Sertifikat ini juga akan berguna apabila lokasi rumah akan direlokasi karena ada pembangunan tol, jalan, atau bahkan terjadi bencana alam.

Hal lain yang harus kamu tahu, proses balik nama sertifikat rumah ini membutuhkan biaya. Dilansir dari laman Sikapi Uangmu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bea Balik Nama (BBN) merupakan biaya yang dikenakan kepada pembeli ketika proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) dari penjual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biasanya, biaya balik nama ini bisa diurus sendiri atau apabila kamu membeli rumah dari pengembang, maka mereka yang akan mengurus proses balik nama ini. Lantas, berapa biaya balik nama sertifikat rumah?

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Biaya balik nama sertifikat berbeda-beda pada tiap rumah. Namun, besaran biasanya biaya BBN sekitar 2% dari nilai transaksi. Biaya balik nama sertifikat rumah bisa dihitung berdasarkan nilai tanah dari rumah tersebut.

ADVERTISEMENT

Berikut rumus dan cara menghitung biaya balik nama sertifikat rumah.

  • Biaya balik nama sertifikat rumah = Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000

Sebagai contoh, kamu mempunyai tanah seluas 100 m2. Harga tanah tersebut Rp 1 juta/m2, maka biaya administrasi yang akan dikenakan adalah:

Rp 1.000.000 x 100 (m2) / 1.000 = Rp 100.000.

Perlu diketahui, nominal di atas itu hanya biaya balik nama sertifikatnya saja. Masih ada biaya lainnya dalam proses pengurusan balik nama sertifikat ini, di antaranya:

  • Biaya penerbitan AJB (umumnya berkisar 0,5-1% dari total nilai transaksi).
  • Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Biasanya berkisar 5% dari Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTKP).
  • Biaya pengecekan sertifikat tanah (Biasanya sebesar Rp 50 ribu per sertifikat).

Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah

Setelah kamu mendapat gambaran biaya balik nama sertifikat tanah, kamu juga perlu menyiapkan sederet dokumen. Ini sebagai syarat utama yang harus dipenuhi agar proses balik nama sertifikat rumah bisa diproses oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan.

  • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa jika dikuasakan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  • Sertifikat asli
  • Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
  • Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli atau kuasanya
  • Izin pemindahan hak jika di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
  • Fotokopi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan Pajak Bumi bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya. Nantinya, penyerahan bukti SSB (BPHTB/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) serta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Apabila dirasa kamu kesulitan dalam proses balik nama sertifikat rumah, kamu bisa meminta bantun jasa notaris. Namun, tentu akan ada tambahan biaya.

Lama Proses Balik Nama Sertifikat Rumah

Umumnya, lama waktu untuk proses balik nama sertifikat rumah berkisar 14 hari hingga 3 bulan. Setelah syarat dan proses telah terpenuhi, BPN pun akan mencoret nama pemegang hak lama lalu menggantinya dengan yang baru di buku dan sertifikat tanah. Pihak yang menerbitkan sertifikat adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).




(aqi/aqi)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads