Ketika hendak membeli rumah, biasanya kita perlu membayar booking fee sebagai tanda jadi. Namun, terkadang keraguan bisa muncul setelahnya sampai kita ingin membatalkan pembelian rumah.
Lantas, apakah uang booking fee yang sudah dibayar masih bisa dikembalikan kalau batal beli rumah?
Pengamat properti yang juga Direktur Global Asset Management, Steve Sudijanto menjelaskan pembayaran booking fee biasanya dilakukan agar rumah incaran tidak dijual ke calon pembeli lainnya. Biayanya cukup mahal bisa sebesar Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Booking fee itu tanda jadi pada saat kita datang ke pameran atau kantor pemasaran, biasanya pihak penjualan, pihak sales, atau pihak marketing minta kita bayar booking fee supaya kavling atau rumah yang kita pilih kita incar nggak dijual ke pihak yang lain (atau) calon beli yang lain," ujar Steve kepada detikProperti belum lama ini.
Steve menyarankan agar konsumen tidak terburu-buru membayar booking fee kalau belum mantap dengan pilihan rumah. Salah satunya dengan memastikan kondisi keuangan dan ada sumber pembiayaan yang jelas.
"Sebelum kita melakukan pembayaran, pihak konsumen atau calon pembeli harus satu cek dengan bank apakah pihak calon pembeli bisa dapat fasilitas kpr dari bank tersebut, itu satu sebelum membayar booking fee atau melakukan cicilan down payment," ucapnya.
Selain itu, calon pembeli sebaiknya melakukan survei rumah serta riset untuk meyakinkan diri untuk membeli rumah. Calon pembeli juga dapat menggunakan jasa konsultan untuk memastikan ketepatan rumah yang dipilih.
"Kita harus mengecek apakah kita secara aklamasi kita atau pihak konsultan sudah memastikan ini rumah yang tepat buat kita," katanya.
Sebab, uang tanda jadi tersebut pada umumnya tidak bisa dikembalikan. Jarang ada developer yang bersedia mengembalikan booking fee.
"Persentasenya sedikit developer yang mau mengembalikan booking fee, karena tidak ada paksaan membayar booking fee. Kalau dipaksa ya jangan mau, disurvei dulu, dipelajari dulu apakah ini benar rumah (cocok) buat kita, keuangan kita siap, KPR-nya siap," tegasnya.
Namun, calon pembeli sebenarnya masih berpeluang mendapat uang booking fee kembali kalau sebelumnya sudah ada perjanjian tertulis terkait hal itu.
"Semua booking fee bisa dikembalikan apabila di dalam perjanjian itu tertulis 'Apabila batal (beli rumah) booking fee (akan) dikembalikan'. Kalau nggak ada tulisan itu secara perjanjian pada waktu kita membayar, saya rasa booking fee nggak bisa dikembalikan," imbuhnya.
Sebelum memutuskan untuk membayar booking fee, calon pembeli bisa bertanya kesediaan developer mengembalikan booking fee. Jika disetujui, maka minta surat pernyataan bahwa booking fee bisa dikembalikan kalau batal beli rumah.
Surat tersebut berlaku sebagai kepastian hukum. Namun, Steve tetap menegaskan agar tidak membayar booking fee kalau belum pasti dengan pilihan rumah, sebab akan membutuhkan waktu lama mengurus pengembalian uang.
"Semua itu harus tertulis karena kan developer sebenarnya untuk mengembalikan itu dengan berat hati. Jarang yang mau, hampir nggak pernah," tutur Steve.
Jika calon pembeli tidak meminta surat perjanjian tersebut, maka hanya akan menerima selembar tanda terima tanpa keterangan terkait ketentuan pengembalian booking fee.
"Kalau kita belum pasti, kita bilang 'ini saya bayar ya booking fee tapi kalau saya batal boleh nggak dikembalikan?' (kalau dijawab) 'bisa dikembalikan', tulis booking fee bisa dikembalikan apabila batal sebelum tanggal sekian. Tapi harus tertulis, jangan cuman verbal," pungkasnya.
Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.
Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.
(dhw/dna)