Saat kamu mendapat tanah atau bangunan sebagai hibah, jangan lupa untuk langsung dibuat akta hibah. Hal ini bertujuan untuk memberikan legalitas atas aset properti yang kamu dapatkan. Ke depannya saat kamu ingin menggunakan tanah atau bangunan dari hasil hibah, tidak akan jadi masalah dari segi hukum.
Adapun pengertian hibah menurut pasal 1666 KUHPerdata adalah suatu persetujuan dengan nama seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan apapun dan alasan apapun.
Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar menyampaikan pengurusan akta hibah ini berbeda dengan pembuatan sertifikat tanah biasa. Sebab, diperlukan persetujuan pemberi hibah sebelum dibuatkan sertifikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila hibah telah disetujui semua pihak, maka segala perbuatan yang ada di atas tanah tersebut tidak bisa ditarik kembali walaupun dengan mekanisme jual beli," ujarnya kepada detikProperti beberapa waktu lalu.
Pada saat pembuatan akta hibah, biasanya yang mengurus adalah penerima hibah baik individu maupun badan. Pemberi hibah hanya menandatangani akta hibah baik di bawah tangan ataupun di depan notaris.
"Hibah tidak akan batal apabila telah disetujui oleh pemberi hibah, baik di bawah tangan, ataupun notaris. Untuk dapat mengurus sertifikat atas hibah di mana orang tersebut meninggal, maka bisa diurus oleh penerima hibah dengan menunjukkan surat kematian," kata Rizal.
Untuk bisa menghibahkan tanah atau bangunan ternyata ada beberapa syaratnya. Berikut ini syarat untuk menghibahkan tanah atau bangunan.
Syarat Hibah
1. Pemberi dan Penerima Hibah
Hibah harus dilakukan oleh 2 pihak yakni pemberi dan penerima hibah baik seorang individu atau badan. Orang-orang yang tidak bisa melakukan hibah di mata hukum adalah mereka yang dalam undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu, misalnya anak-anak, kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VII Buku Pertama KUHPerdata.
2. Barang yang Dihibahkan
Perlu diketahui, barang yang dapat dihibahkan adalah barang yang sudah ada dan siap diberikan. Apabila belum ada barang yang ingin dihibahkan, maka penghibahan tersebut menjadi batal.
3. Dilakukan dengan Akta Notaris atau PPAT
Sama seperti pembuatan balik nama, proses pemberian hibah harus dilakukan dengan suatu akta notaris yang naskahnya disimpan notaris. Namun, untuk hibah tanah dan bangunan haru dilakukan dengan akta PPAT.
Pembayaran Pajak
Saat proses pemberian hibah ini, tetap ada ketentuan pembayaran pajak. Bagi pemberi hibah, harus membayar pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pengalihan tanah dan bangunan melalui hibah terutang PPh bersifat final.
Besaran PPh yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang seharusnya didapat berdasarkan harga pasar.
Rumus penghitungan jumlah PPh adalah sebagai berikut:
PPh hibah = 2,5% x jumlah bruto nilai pengalihan berdasarkan harga pasar
Nah, untuk membuat akta hibah bisa dilakukan melalui Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT). Dilansir dari Hukum Online, Kamis (5/9/2024), berikut ini langkah-langkah membuat akta hibah di PPAT.
Meski demikian, bagi orang pribadi yang punya penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
Persyaratan Membuat Akta Hibah
Berdasarkan situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), berikut persyaratan yang harus dilengkapi sebelum membuat akta hibah.
1. Foto copy Sertifikat Tanah
2. Foto copy KTP pemberi hibah suami istri dan diberi 1 (satu rangkap)
3. Foto copy Kartu Keluarga 1 (satu rangkap)
4. Surat Keterangan Hibah dari Lurah Setempat
5. Bukti Pembayaran Biaya Peralihan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Bappenda
6. Foto copy SSPT PBB Tahun Terakhir 1( satu rangkap)
7. Materai 10.000 3 lembar
8. Lampiran 13 dari Kantor Pertanahan
9. Foto copy kartu BPJS 1 ( satu rangkap) penjual dan pembeli
Cara Membuat Akta Hibah
1. Pembuatan Akta Hibah oleh PPAT
Pada saat membuat akta hibah di PPAT, proses ini harus dihadiri oleh pihak pemberi dan penerima hibah. Selain itu, perlu ada 2 orang saksi yang dipilih sesuai syarat yang berlaku.
2. Akta Hibah Didaftarkan ke Kantor Pertanahan (Kantah)
Setelah akta hibah ditandatangani, PPAT wajib menyampaikan akta dan dokumen-dokumen terkait ke Kantor Pertanahan untuk didaftarkan maksimal 7 hari sejak penandatanganan akta. Selanjutnya, PPAT akan menyampaikan pemberitahuan tertulis telah disampaikan akta itu kepada para pihak.
Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.
Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.
(aqi/dna)