Cara Bikin Surat Wasiat Agar Bagi-bagi Warisan Nggak Ribet

Cara Bikin Surat Wasiat Agar Bagi-bagi Warisan Nggak Ribet

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Kamis, 07 Sep 2023 08:30 WIB
ilustrasi menulis surat
Foto: thinkstock
Jakarta -

Keberadaan surat wasiat bisa membantu dalam pembagian harta warisan. Pembagian harta warisan melalui surat wasiat memang kerap dilakukan untuk menghindari perselisihan antarkeluarga.

Namun, jika terkait dengan pembagian harta warisan, sebenarnya bisa dilakukan dengan cara lain. Misalnya, sebelum orang tua meninggal, mereka menghibahkan beberapa aset yang dimilikinya kepada anak-anaknya.

Selain itu, jika tidak melakukan hibah maupun menulis surat wasiat, keluarga yang ditinggalkan pewaris juga bisa tetap mendapatkan harta warisan melalui pembagian sesuai dengan hukum yang dianut. Di Indonesia sendiri, sistem hukum waris yang dianut melalui hukum adat, hukum agama islam, hukum perdata barat atau hukum waris China.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas seberapa penting sih menulis surat wasiat sebelum pewaris meninggal?

Menurut Advokat Hukum Andi Saputra, menulis surat wasiat cukup penting dilakukan untuk menghindari adanya perselisihan dan sengketa aset yang diwariskan.

ADVERTISEMENT

"Itu kan soal pembuktian. Agar tidak jadi sengketa, sebaiknya ditulis dalam surat (wasiat) dan dicatatakan ke Notaris," katanya kepada detikcom, Rabu (6/9/2023).

Di sisi lain, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Vica Natalia menuturkan, penting atau tidaknya menulis surat wasiat tergantung dari situasi seseorang.

"Karena biasanya kalau orang-orang yang aware sama harta-hartanya (agar) nanti tidak terjadi perselisihan dan perebutan harta-harta tersebut biasanya dibikinkan surat wasiat. Supaya anak-anaknya atau ahli warisya itu mendapatkan sesuai porsi sesuai dengan pewaris yang meninggal dunia," kata Vica kepada detikcom, Rabu (6/9/2023).

Ya, hal itu supaya para ahli waris mendapatkan harta warisan sesuai dengan keinginan si pewaris atau penulis wasiat. Ini tentunya yang membedakan pembagian harta melalui surat wasiat dengan pembagian harta dengan hukum waris yang berlaku.

Jika pembagian harta melalui wasiat, penulis wasiat bisa memilih siapa yang mendapat aset apa, asalkan sesuai dengan hukum yang berlaku (jika beragama islam sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam maksimal sepertiga dari harta warisan). Sementara jika pembagian waris berdasarkan hukum waris yang berlaku, semua ahli waris mendapatkan bagian sesuai hukum yang berlaku.

Contohnya, A meninggal mewariskan 1 rumah seharga Rp 100 juta dan pekarangan senilai Rp 500 juta yang jika di total harta warisan A adalah Rp 600 juta. Adapun yang berhak mewariskan adalah B, C, dan D, tapi A memberikan wasiat agar rumah itu jatuh ke B.

Maka otomatis atas dasar wasiat itu, rumah bisa jadi milik B. Namun bila rumah itu harganya Rp 500 juta, maka wasiat itu menjadi gugur karena nilainya lebih dari 1/3 wasiat.

Sementara jika tidak ada surat wasiat, dengan contoh kasus yang sama, apabila beragama islam, maka para ahli waris berupa rumah tersebut berhak mendapatkan nilai aset rumah maksimal sebanyak sepertiga. Namun, jika menggunakan KUHPer, maka hasil warisan dibagi sama rata ke semua ahli waris.

Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan kamu via email ke redaksi@detikproperti.com dengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.




(zlf/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads