3 Tips Memulai Bisnis Sewa Kontrakan dan Kosan Anti Boncos

3 Tips Memulai Bisnis Sewa Kontrakan dan Kosan Anti Boncos

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Kamis, 25 Jul 2024 19:00 WIB
PPKM Darurat kembali diperpanjang oleh pemerintah. Diperpanjangnya PPKM Darurat berdampak pada penghuni kontrakan di wilayah Kota Bekasi yang terlihat sepi dari aktivitas.
Ilustrasi kontrakan. Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Bisnis kontrakan dan kos bisa jadi salah satu sumber penghasilan yang menguntungkan untuk jangka panjang. Biasanya bisnis properti satu ini banyak ditemui di lokasi-lokasi yang ramai seperti dekat perkantoran, kampus, atau stasiun atau halte.

Dengan kita menyewakan hunian kepada orang lain, maka ruangan tersebut telah menjadi tanggung jawab masing-masing penghuni. Namun, ada kekhawatiran jika penghuni tersebut tidak bertanggung jawab atau merusak fasilitas yang disiapkan seperti kasur, AC, pintu, barang-barang di kamar mandi, atau yang terburuk terjadi kebakaran. Untuk mengatasi hal ini apa yang harus dilakukan penyewa selaku pemilik properti untuk mencegahnya?

Menurut Pengamat Properti yang juga Direktur Global Asset Management, Steve Sudijanto ada beberapa pengecekan terhadap calon penyewa dan perjanjian sebelum mereka pindah ke kontrakan atau kos-kosan tersebut, berikut diantaranya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Minta Bukti Identitas Calon Penyewa

Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik sewa adalah meminta beberapa dokumen seperti KTP untuk mengetahui sosok penyewa tersebut. Kemudian, pemilik sewa juga perlu memastikan kesanggupan penyewa untuk membayar uang sewa setiap bulannya.

"Pertama kalau kita menyewakan rumah harus tahu siapa penyewa kita. Kita harus pakem SOP. Penyewa kita ini bisa nggak bayar sewa. Bisa diketahui dengan kartu identitas, lengkap nggak. Kalau orang asing, punya passport nggak, ngapain dia di Indonesia. Kita harus jeli dan jelas," kata Steve kepada detikProperti pada Kamis (25/7/2024).

ADVERTISEMENT

2. Siapkan Kontrak Sewa

Adanya kontrak sewa, perjanjian antar pemilik dan penyewa akan jelas. Kontrak sewa juga bisa mencegah dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kerusakan pada properti, tindak kriminal, atau hal-hal yang tidak diinginkan lainnya seperti menunda pembayaran sewa.

"Selain itu, kita harus membuat kontrak sewa, setahun, sebulan, 6 bulan. Kontrak sewa itu melindungi dari hal-hal yang tidak baik. Kalau rumah itu dirusak. Kalau dia menunggak pembayaran. Bagaimana proses pengosongan. Bagaimana jika terjadi tindak kriminal. Itu semua proteksinya ada di kontrak sewa. Jadi pemilik rumah itu dilindungi dari hal-hal yang tidak baik atau buruk kalau ada kontrak sewa," jelasnya.

3. Minta Uang Deposit

Selain kontrak sewa, agar properti dan fasilitasnya tetap aman, kamu juga bisa meminta uang deposit. Jumlah bisa disesuaikan dengan keinginan pemilik. Steve menyarankan jika waktu sewanya salaam 6 bulan, maka depositnya setara dengan biaya sewa 1 bulan.

"Dikontrak sewa juga dimintain deposit. Kalau kita sewa rumah satu tahun, biasanya depositnya satu bulan. Kalau dia sewanya lebih dari 2 tahun, mintanya agak banyak mungkin 2 bulan, itu biasanya market practice atau yang biasa terjadi saat ini," imbuhnya.

Dengan adanya deposit, pemilik sewa akan lebih tenang jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Nanti, jika penyewa ingin pindah atau tidak memperpanjang kontrak, uang deposit tersebut harus dikembalikan dengan syarat, penyewa tidak merusak fasilitas dan menepati isi kontrak.

Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.




(aqi/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads