Rumah susun (rusun) atau apartemen merupakan konsep hunian vertikal yang sedang banyak dikembangkan saat ini. Opsi hunian ini memungkinkan penghuni tinggal lebih dekat ke pusat kota.
Bagi yang ingin membeli rumah susun, perlu tahu kalau status kepemilikannya ternyata berbeda dengan rumah tapak, lho. Meski mendapat sertifikat yang berbeda, status kepemilikan rusun tetap setara dengan rumah tapak.
Lantas, seperti apa status kepemilikan rumah susun?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status Kepemilikan Rumah Susun
Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar menjelaskan pembeli rumah susun akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun). Awalnya rumah susun atau apartemen memiliki Surat Hak Guna Bangun (SHGB) yang kemudian dipecah kepada pemilik penghuni apartemen untuk dijadikan SHM Sarusun.
"Dalam aturan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Jadi clear dan clean status kepemilikan SHM Sarusun (Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun) sama dengan SHM (Sertifikat Hak Milik) yang dalam perumahan landed atau kepemilikan hak dari perumahan biasa," ujar Rizal kepada detikProperti belum lama ini.
Adapun perbedaan antara status kepemilikan SHM dan SHM Sarusun ada pada bentuk properti yang berupa bangunan vertikal atau horizontal. Status kepemilikan SHM untuk hunian landed atau menempel pada tanah, sementara SHM Sarusun hunian vertikal.
Terpisah, pengamat properti yang juga Direktur Global Asset Management, Steve Sudijanto mengatakan apartemen adalah bangunan vertikal yang disebut rumah susun. Kepemilikannya berupa sertifikat strata title atau Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun).
"Nanti pembeli itu akan menerima sertifikat itu menjadi bukti nyata bahwa dia memiliki unit tersebut. Di dalam sertifikat itu akan disebutkan net area sama semi gross," katanya.
Steve menyampaikan net area adalah daerah yang dibeli murni yang bisa dimanfaatkan, termasuk pintu masuk unit hingga kamar mandi. Sementara semi gross area luas prorata termasuk luasan koridor di lantai, buang sampah, panel listrik, itu dibagi sesuai prorata dari jumlah unit di lantai tersebut.
Status Tanah yang Dibangun Rumah Susun
Steve menyarankan agar memastikan ke pengembang terkait status tanah di bawah apartemen. Baik tanah milik swasta atau pemerintah bisa menjadi pertimbangan.
"Saran saya kepada pembeli atau calon pembeli apartemen, kita harus bertanya ke pengembang atau penjual apartemen, bahwa bangunan apartemen ini paling utama dibangun di atas tanah apa," imbuhnya.
Tanah milik swasta akan mempunyai Hak Guna Bangun (HGB), sedangkan milik pemerintah punya Hak Pemanfaatan Lahan (HPL). Adapun pengembang swasta yang membangun rusun di atas tanah pemerintah mendapat HGB di atas HPL.
"Kalau kita memegang SHM Sarusun di atas tanah HGB di atas HPL, itu kalau digusur, mau dirobohin, stasiunnya mau dibikin, itu ada namanya kompensasi (dari pemerintah). Itu ada perhitungannya," jelasnya.
Seperti pembebasan lahan, pemerintah memberikan kompensasi ke pemilik unit apartemen kalau lahan akan diubah peruntukannya. Namun, kompensasi tersebut ada diperhitungkan sesuai nilai properti oleh konsultan.
Soal apartemen atau rumah susun Transit Oriented Development (rusun TOD) tengah gencar dikembangkan. Konsep rusun TOD ini bermaksud untuk memudahkan pergerakan manusia dengan aksesibilitas transportasi.
Menurut Pakar Perumahan dan Ketua Umum The HUD Institute, Zulfi Syarif Koto rusun TOD yang diterapkan di Indonesia saat ini letaknya berada dekat dengan fasilitas transportasi umum, seperti stasiun KRL, LRT, dan MRT. Zulfi mengatakan rusun tersebut dibangun di atas lahan milik pemerintah.
"Kalau yang ada sekarang dibangun oleh Perumnas (seperti) yang dekat stasiun di Depok (dan) Rawa Buntung itu lahannya milik negara, miliknya BUMN PT KAI," katanya.
Zulfi menyebut masih ada kemungkinan pemerintah memerlukan lahan tersebut untuk pengembangan fasilitas transportasi. Mulai dari pelebaran kereta api, memperbesar stasiun, hingga membangun kereta api layang.
Apabila lahan pemerintah yang sudah dibangun rusun ingin diubah peruntukannya, maka hal itu kembali lagi pada perjanjian antara pengembang rusun dan pemerintah selaku pemilik tanah.
Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.
Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.
(dhw/dna)