Membeli rumah dengan skema pembayaran cash bertahap atau KPR in house merupakan alternatif selain Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan cash keras. Metode ini memungkinkan pembeli mencicil pembayaran rumah langsung ke developer tanpa melibatkan bank alias tanpa BI Checking.
Pengamat properti yang juga Direktur Global Asset Management, Steve Sudijanto menyebut metode cash bertahap cukup menarik karena tidak mengharuskan pembeli memenuhi peraturan bank yang ketat. Selain itu, nominal dan jangka waktu cicilan dapat diatur sesuai kesepakatan pembeli dan developer.
Namun, Steve mengingatkan pembeli harus memperhatikan beberapa hal kalau ingin menggunakan skema cash bertahap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perhatikan Hal Ini Saat Beli Rumah Pakai Skema Cash Bertahap Tanpa BI Checking
1. Pilih Pengembang yang Terjamin
Steve mengatakan ada potensi pengembang terlambat menyerahkan properti dan sertifikat. Kemudian, ada potensi developer belum mempunyai izin jelas hingga tidak memenuhi janji sesuai kesepakatan.
Hal ini bisa terjadi kalau pengembang gagal atau terkendala dalam membangun rumah. Oleh karena itu, pembeli perlu lebih selektif pengembang yang bakal dibeli rumahnya.
"Carilah developer yang ternama, yang sudah public listed, yang sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan di Bursa Efek. Paling nggak developer sepuluh besar," tegasnya.
2. Pelajari Perjanjian Pengikatan Jual Beli
Di samping itu, selama cicilan berlangsung, pembeli hanya memegang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang berarti secara hukum properti belum beralih hak milik. Berbeda halnya dengan metode cash yang mendapatkan Akta Jual Beli (AJB).
"Pembeli hanya mendapatkan surat atau perjanjian namanya PPJB, belum ada sertifikat yang diterbitkan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional). Ini yang perlu diwaspadai karena di pasar kalau kita dengar berita-berita developer yang terlambat membangun," paparnya.
Maka perhatikan tahap PPJB yang membahas kewajiban pembeli dan penjual (pengembang) hingga cara pembayarannya. Pembeli harus mempelajari PPJB untuk mengetahui konsekuensi bila developer terlambat menyerahkan rumah.
Selanjutnya, pelajari bagaimana garansi dan solusi ketika ada kerusakan pada rumah. Dari segi fasilitas, pengembang harus memenuhi janji seperti penyediaan air, listrik, dan keamanan.
"Bicara (tahap) pembayaran yang perlu diperhatikan disetornya ke mana uangnya dan harus ada tanda terima resmi dari pihak penjual atau developer," pungkas Steve.
(dhw/dhw)