Membeli rumah bisa dengan berbagai metode pembayaran, mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), cash keras, hingga cash bertahap. Pembeli dapat memilih metode pembayaran yang paling cocok sesuai preferensi dan kemampuan finansial.
Bagi kamu yang belum bisa membayar penuh dengan cash atau tidak mau bayar bunga, mungkin bisa mempertimbangkan metode pembayaran dengan cash bertahap. Skema pembayaran ini juga dikenal oleh masyarakat dengan sebutan 'in house'.
Lantas, apa itu cash bertahap? Simak penjelasan menurut ahli berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Cash Bertahap
Konsultan Properti Anton Sitorus menjelaskan cash bertahap merupakan metode pembayaran langsung kepada developer tanpa bunga. Pembeli dapat mencicil rumah selama periode waktu tertentu sembari proses pembangunan berlangsung.
"Pembeli mencicil ke developer nggak pake bunga selama periode, jadi yang dibayarkan sesuai dengan harga rumah saja, tapi agak lebih ringan karena bayarnya bisa sampai 2 atau 3 tahun dibanding kalau bayar cash langsung," ujar Anton kepada detikProperti beberapa waktu lalu.
Keuntungan
1. Keringanan Waktu Pembayaran
Menurut Anton, metode pembelian ini paling bagus kalau mempunyai dana yang cukup karena ada keringan dari jangka waktu pembayaran.
"Kalau misalnya punya duit banyak dan mampu untuk membayar dengan cicilan bertahap, menurut saya itu mungkin paling bagus karena cicilan bertahap itu biasanya pembeli mencicil ke developer nggak pake bunga selama periode tertentu," ucapnya.
2. Bisa Dapat Diskon
Lalu, developer juga bisa memberi diskon kalau membayar secara cash. Namun, diskonnya tentu tidak sebesar bila membayar full atau cash keras.
3. Tidak Perlu Penuhi Syarat Bank yang Ketat
Terpisah, pengamat properti yang juga Direktur Global Asset Management, Steve Sudijanto menyebut skema cash bertahap cukup menarik. Sebab, skema tersebut tidak mengharuskan pembeli memenuhi peraturan bank yang ketat.
Metode membeli rumah secara cash bertahap tidak melibatkan bank, sehingga nominal maupun jangka cicilan tergantung kesepakatan.
Kekurangan
1. Tidak Langsung Mendapat Hak Milik
Steve menjelaskan ketika cicilan berlangsung, pihak pembeli hanya memegang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang berarti secara hukum properti belum beralih hak milik. Berbeda halnya dengan metode cash yang mendapatkan Akta Jual Beli (AJB).
"Pembeli hanya mendapatkan surat atau perjanjian namanya PPJB, belum ada sertifikat yang diterbitkan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional). Ini yang perlu diwaspadai karena di pasar kalau kita dengar berita-berita developer yang terlambat membangun," katanya.
2. Ada Potensi Keterlambatan Bangun Rumah
Selain itu, ada potensi pengembang terlambat menyerahkan properti dan sertifikat. Kemudian, ada potensi developer belum mempunyai izin jelas hingga tidak memenuhi janji sesuai kesepakatan.
(dhw/zlf)