Kebanyakan orang membeli rumah dengan mengajukan pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bank. Dalam proses pengajuan, setiap bank akan melakukan proses BI Checking untuk meninjau calon nasabahnya.
Dikutip dari Brighton, Rabu (17/7/2024), BI checking dilakukan dengan memeriksa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, hal ini untuk memastikan calon nasabah memiliki skor yang baik dan tidak pernah terjerat dalam masalah kredit macet.
BI Checking menunjukkan seluruh riwayat transaksi kredit nasabah. Tinggi-rendahnya skor BI Checking akan mempengaruhi keputusan bank dalam proses approval. Jika skor kredit rendah, kemungkinan besar pengajuan KPR akan ditolak oleh bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, bagaimana kalau punya skor kredit yang rendah? Yuk, cek pembiayaan alternatif selain pinjaman KPR berikut ini.
Cara Beli Rumah Tanpa BI Checking
1. KPR In House
Jika mengajukan KPR ke bank tidak memungkinkan, kamu bisa mencoba cara alternatif dengan KPR in house atau cash bertahap langsung ke developer. Skema pembayaran ini tidak melihatkan pihak bank.
Sebab, perjanjian kredit hanya antara pembeli dan pengembang properti atau secara langsung tanpa menggunakan pembiayaan dari bank. Dengan begitu, kamu tak perlu melalui proses BI Checking.
Namun, pembayaran dengan skema tersebut terbatas karena tidak semua bank menyediakan layanan KPR in house. Lalu, beberapa developer hanya menyediakan opsi pembayaran cash keras atau melalui KPR bank.
Adapun keuntungan menggunakan skema ini antara lain biaya-biaya yang lebih rendah berikut dengan bunganya. Kamu tak akan terbebani dengan biaya administrasi bank, biaya provisi bank, hingga bunga bank.
Untuk bunga atau imbal jasa atas pemberian kreditnya sendiri dihitung berdasarkan kesepakatan bersama dengan pengembang.
Selanjutnya, tenor KPR in house lebih pendek, sekitar 5-10 tahun. Hal ini membuat cicilan per bulan menjadi lebih besar.
Untungnya lagi, kamu tidak perlu khawatir dengan fluktuasi bunga di pasar. Berbeda dari KPR Bank yang menggunakan fix rate dan bunga floating, sehingga bunganya bisa naik berkali-kali lipat.
Sementara kekurangannya ada pada kredibilitas developer. Kerap kali ada kasus developer bodong yang menipu pembeli. Kamu harus memastikan proyek pembangunan berjalan dengan lancar.
2. Pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Non Bank
Kamu bisa mengambil dana dari lembaga non-bank seperti koperasi. Koperasi biasanya mempunyai kebijakan yang lebih longgar dibandingkan bank dalam hal pendanaan.
Namun, cara ini termasuk cara tidak langsung karena kamu harus meminjam dana tunai terlebih dahulu. Kemudian, dana tunainya barus bisa digunakan untuk membeli rumah secara cash.
Biasanya ada batasan jumlah pinjamannya yang lebih kecil dibandingkan bank. Oleh karena itu, kamu perlu menyiapkan biaya DP atau menyiapkan kekurangan dana dengan menabung.
Lebih dari itu, pastikan kamu sudah memilih lembaga pembiayaan yang kredibel, bisa dipercaya, legal, aman, serta diawasi oleh OJK.
3. Cicil Langsung ke Pemilik Perorangan
Mirip seperti KPR in house, kamu bisa membeli rumah dengan cash bertahap langsung ke pemilik rumah. Tidak perlu BI Checking, kamu bisa membuat perjanjian kredit perorangan.
Jika rumah yang kamu incar milik perorangan dan bukan perumahan yang dikembangkan oleh developer, maka cobalah minta kelonggaran pembayaran pada pemilik lamanya.
Kamu bisa membuat kesepakatan dan perjanjian tertulis bersama yang menerangkan proses dan alur pembayaran dengan jelas. Lalu, berikan DP minimal 50% dari harga rumah.
Sisa pembayarannya dapat diangsur dalam periode tertentu sesuai kesepakatan. Biasanya, periode pembayaran tak lebih dari 1 tahun atau maksimal 12 bulan.
Itulah cara membeli rumah tanpa melalui BI Checking. Semoga bermanfaat!
(dhw/dhw)