5 Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu Secara Online!

5 Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu Secara Online!

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Jumat, 12 Jul 2024 09:41 WIB
Sertifikat tanah palsu yang disita polisi dari dua mafia tanah di Sumsel.
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Istimewa
Jakarta -

Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan atas sebuah tanah. Tanpa sertifikat, kamu tidak bisa mengklaim tanah tersebut sebagai aset pribadi. Sebagai surat berharga, sertifikat bisa saja dipalsukan. Maka dari itu, kamu perlu mengetahui cara mengecek sertifikat tanah asli atau palsu.

Sebab, sama seperti uang palsu, sertifikat palsu tidak akan bernilai dan keberadaan sertifikat yang asli bisa disalahgunakan. Melansir dari Lamudi, Kamis (11/7/2024), berikut cara mengecek sertifikat tanah asli atau palsu.

1. Bentuk Fisik Sertifikat Tanah

Cara pertama adalah kamu harus cermat mengamati bentuk fisik sertifikat tanah. Umumnya sampul buku sertifikat tanah berwarna hijau. Selain itu, terdapat cap serta tanda tangan yang tertera pada permukaannya. Kamu harus cermat mengamati perbedaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Datang dan Cek ke BPN

Jika ragu, kamu bisa datang langsung ke Badan Pertahanan Nasional (BPN). Begini prosedurnya.

1. Datang ke kantor BPN terdekat.
2. Pergi ke loket pengecekan sertifikat tanah.
3. Bawa sertifikat asli, KTP, bukti lunas PBB tahun terakhir.
4. Biaya pengecekan Rp 50.000.
5. Waktu pengecekan sertifikat tanah sehari.

ADVERTISEMENT

3. Cek Sertifikat Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Apabila tidak memiliki waktu, kamu juga bisa mengecek keaslian sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku, begini caranya.

1. Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store.
2. Jika belum memiliki akun, kamu bisa daftar terlebih dahulu dengan memilih 'Masuk' dan pilih 'Daftar di Sini' dan lengkapi data yang diperlukan.
3. Selanjutnya cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut.
4. Log in untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan user name dan password yang sudah dibuat.
5. Pilih layanan 'Cari Berkas' dan isi data yang diperlukan dan klik 'Cari Berkas'.

4. Cek Sertifikat Tanah Lewat Website Kementerian ATR/BPN

Cara online lainnya untuk mengecek sertifikat asli atau tidak bisa melalui website resmi miliki Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ini caranya.

1. Buka laman www.atrbpn.go.id
2. Pilih 'Publikasi'.
3. Pilih 'Layanan' lalu klik 'Pengecekan Berkas'.
4. Isi data yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dll.
5. Klik Cari Berkas di bagian bawah.

5. Cek Sertifikat Lewat Website BHUMI

Berdasarkan catatan detikcom, ada cara satu lagi untuk mengecek keaslian sertifikat tanah yakni melalui website Bhumi. Situs peta interaktif yang terintegrasi dengan geo portal ATLAS dapat menggambarkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Begini cara pengecekannya.

1. Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
2. Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda plus.
3. Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK).
4. Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.
5. Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak.
6. Klik "Cari Bidang". Nantinya akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari.




(aqi/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads