Tanah Kosong Juga Bisa Jadi 'Mesin Uang', Begini Caranya

Tanah Kosong Juga Bisa Jadi 'Mesin Uang', Begini Caranya

Dana Aditiasari - detikProperti
Selasa, 01 Agu 2023 07:05 WIB
Sewa Lahan Parkir
Foto: Achmad Dwi Afriyadi
Jakarta - Aset tanah, meski hanya berupa hamparan kosong, ternyata bisa disulap menjadi 'mesin pencetak uang'.

Tanah yang kamu miliki bisa disewakan kepada orang lain untuk dimanfaatkan menjadi aset produktif dari mulai berkebun, pergudangan bahkan hingga kegiatan usaha perdagangan.

Dikutip dari Aesia, Selasa (1/8/2023), model bisnis ini diatur dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Agraria (UUPA).

Dalam Pasal 44 ayat (1) UUPA bahwa seseorang atau badan hukum dapat menyewakan tanah milik orang lain untuk bangunan atau keperluan lain. Penyewa berkewajiban untuk membayar sejumlah uang sewa kepada pemilik tanah, dengan membuat perjanjian sebelumnya yang sah secara hukum.

Jenis-jenis Sewa Tanah

Ada dua jenis bisnis sewa tanah.

1. Hak Menyewa Bangunan

Hak menyewa bangunan adalah jika detikers menyewa tanah yang telah berdiri bangunan di atasnya, misalnya menyewa ruko atau rumah.

2. Hak Sewa untuk Bangunan

Hak sewa untuk bangunan adalah pemilik tanah yang menyewakan tanah kosong kepada penyewa untuk dapat mendirikan bangunan.

Secara hukum bangunan ini menjadi hak penyewa, bukan pemilik tanah. Kecuali jika ada kesepakatan lain antara pemilik dan penyewa.

Perjanjian Sewa Tanah

Setelah memahami, jenis-jenis bisnis sewa tanah, kamu juga perlu memahami beberapa hal berkaitan dengan sewa-menyewa tanah. Jangan lupa, aspek legal itu penting lho supaya bisnis kamu nggak bermasalah di kemudian hari.

Salah satu yang penting adalah membuat surat perjanjian sewa tanah. Surat perjanjian ini resmi dan dibubuhi meterai untuk menegaskan keabsahan akta tersebut.

Karena dalam perjanjian tersebut menyebutkan nominal tertentu, sehingga dalam proses pembuatan surat perjanjian sewa tanah nggak boleh dilakukan dengan asal-asalan.

Berikut ini adalah beberapa detail yang harus disertakan dalam dokumen perjanjian sewa tanah:

1. Identitas pihak yang terlibat
2. Identitas tanah yang akan disewakan
3. Jangka waktu sewa tanah
4. Harga sewa
5. Ruang lingkup/pembatasan penggunaan lahan
6. Tanda tangan dan meterai

(dna/zlf)


Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads