Tanah yang kamu miliki bisa disewakan kepada orang lain untuk dimanfaatkan menjadi aset produktif dari mulai berkebun, pergudangan bahkan hingga kegiatan usaha perdagangan.
Dikutip dari Aesia, Selasa (1/8/2023), model bisnis ini diatur dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Agraria (UUPA).
Dalam Pasal 44 ayat (1) UUPA bahwa seseorang atau badan hukum dapat menyewakan tanah milik orang lain untuk bangunan atau keperluan lain. Penyewa berkewajiban untuk membayar sejumlah uang sewa kepada pemilik tanah, dengan membuat perjanjian sebelumnya yang sah secara hukum.
Jenis-jenis Sewa Tanah
Ada dua jenis bisnis sewa tanah.
1. Hak Menyewa Bangunan
Hak menyewa bangunan adalah jika detikers menyewa tanah yang telah berdiri bangunan di atasnya, misalnya menyewa ruko atau rumah.
2. Hak Sewa untuk Bangunan
Hak sewa untuk bangunan adalah pemilik tanah yang menyewakan tanah kosong kepada penyewa untuk dapat mendirikan bangunan.
Secara hukum bangunan ini menjadi hak penyewa, bukan pemilik tanah. Kecuali jika ada kesepakatan lain antara pemilik dan penyewa.
Perjanjian Sewa Tanah
Setelah memahami, jenis-jenis bisnis sewa tanah, kamu juga perlu memahami beberapa hal berkaitan dengan sewa-menyewa tanah. Jangan lupa, aspek legal itu penting lho supaya bisnis kamu nggak bermasalah di kemudian hari.
Salah satu yang penting adalah membuat surat perjanjian sewa tanah. Surat perjanjian ini resmi dan dibubuhi meterai untuk menegaskan keabsahan akta tersebut.
Karena dalam perjanjian tersebut menyebutkan nominal tertentu, sehingga dalam proses pembuatan surat perjanjian sewa tanah nggak boleh dilakukan dengan asal-asalan.
Berikut ini adalah beberapa detail yang harus disertakan dalam dokumen perjanjian sewa tanah:
1. Identitas pihak yang terlibat
2. Identitas tanah yang akan disewakan
3. Jangka waktu sewa tanah
4. Harga sewa
5. Ruang lingkup/pembatasan penggunaan lahan
6. Tanda tangan dan meterai
(dna/zlf)