Jakarta - Pendiri perusahaan penukaran uang kripto FTX, Sam Bankman-Fried divonis hukuman 25 tahun penjara oleh pengadilan. Begini wujud rumah mewahnya di Bahama.
(/)
Jeroan Rumah Mewah Rp 556 M Punya Mantan Bos Kripto di Bahama
Senin, 01 Apr 2024 18:00 WIB
BAGIKAN
Pendiri perusahaan penukaran uang kripto FTX, Sam Bankman-Fried divonis hukuman 25 tahun penjara oleh pengadilan. Hal ini merupakan buntut dari kasus penipuan besar-besaran pelanggan dan investor pertukaran mata uang kripto miliknya. Foto: SDNY via CNBC
BAGIKAN