Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Hercules Rosario de Marshal masih mengklaim lahan di Tanah Abang yang jadi lokasi rencana pembangunan rumah susun subsidi adalah milik ahli waris alm. Iljas Gelar Radjo yaitu Sulaeman Efendi, bukan aset negara. Hercules pun meminta lokasi pembangunan rusun dipindah.
"Tolong cari tanah negara yang misalnya nganggur, yang di kota Jakarta ini. Apa mungkin dari kereta api (PT KAI), apa dari BPN sendiri, apa dari kementerian-kementerian yang lain, tanah nanggur. Tolong dikasihkan untuk negara bangun perumahan murah. Kasihkan masyarakat menengah ke bawah. Jadi Ara (Maruarar Sirait), kamu jangan memanfaatkan itu, terus kamu main sekarang atas nama negara. Sekarang ini tanah ini (lahan di Tanah Abang) ada yang punya," kata Hercules dilihat detikcom dari Instagram @gribjaya_id, Jumat (23/10/2026).
Ia merasa tidak terima lahan yang diklaimnya milik ahli waris justru disebut tanah milik PT KAI atau aset negara. Apalagi pada kunjungan April 2026, rombongan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (Ara) tidak melakukan konfirmasi ke pihaknya terkait kepemilikan lahan tersebut.
"Cepat banget gitu lho. Waktu itu, karena dengar programnya Pak Presiden, masalah pemerintah akan membuatkan rumah murah untuk buat masyarakat menengah ke bawah. Jadi itulah Ara Sirait memanfaatkan itu langsung datangin tanah bongkaran, terus mau segera dibangun. Kamu (Maruarar Sirait) tanya dulu. Ini bukan punya kereta api, ini tanah milik ahli waris dan surat-surat lengkap. Terus tiba-tiba mau dibangun, bagaimana ceritanya?" ujarnya.
Hercules menegaskan bahwa ia tidak menentang proyek rumah susun tersebut. Namun, lokasi pembangunannya jangan di lahan yang ia klaim milik ahli waris. Ia merasa masih banyak lahan milik negara lainnya di Jakarta.
"Kamu jangan memanfaatkan program Pak Presiden yang baik. Artinya, mau bangun perumahan yang murah buat masyarakat itu, tolong cari tanah negara yang misalnya nganggur, yang di kota Jakarta ini," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Hercules protes perihal lahan yang diklaim miliknya jadi bermasalah padahal sudah menghabiskan uang miliaran untuk pembebasan.
"Kamu tau nggak Ara Sirait, tanah itu bukan kosong begitu. Tanah itu aku bebasin pake uang. Aku pake uang. Aku kosongkan pake uang. Uang puluh-puluhan miliar. Asal kamu tau. Kamu jangan nanti kasih pemerintah jadi menteri, terus kamu mau pemerintah merugikan rakyat. Merugikan saya lagi Ara," kata Hercules ketika menyambangi kantor Kementerian ATR/BPN beberapa waktu lalu, dikutip dari Instagram GRIB Jaya, Rabu (21/10/2026).
Dalam video tersebut Hercules tidak menyebut lokasi lahan yang dimaksud. Ia hanya menyampaikan keluhannya dan mengaku merasa dirugikan.
Ada pun lahan di Tanah Abang yang sudah dibidik oleh pemerintah sebagai lokasi pembangunan rusun dan tempat tinggal baru bagi warga bantaran rel seluas 4,3 hektare.
Ara memang ingin rusun-rusun murah dibangun di lahan negara. Lalu, PT KAI memiliki lahan kosong di Tanah Abang, tetapi pada saat itu Dirut PT KAI Bobby Rasyidin menyampaikan lahan tersebut bermasalah karena diduduki organisasi masyarakat (ormas) yakni GRIB Jaya. Ara bersama rombongannya dan Bobby mengunjungi lahan tersebut pada April 2026. Di sana mereka bertemu dengan Hercules langsung. Singkat cerita, ada dua pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut, negara dan pihak ahli waris yang disebut Hercules.
Setelah kunjungan tersebut, Kementerian PKP mengklarifikasi status kepemilikannya. Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan 6 yang menjadi dasar PT KAI untuk mengklaim tanah itu milik negara terbit pada 2008. HPL tersebut terbit berdasarkan proses administrasi di Kementerian Perhubungan dari verponding nomor 14399 yang menurut pihak GRIB Jaya lokasinya bukan di Tanah Abang. Pihak BUMN juga menegaskan hal yang sama bahwa lahan tersebut milik PT KAI.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Iljas Tedjo Prijono turut mengecek dan menyampaikan tanah seluas 4,3 hektare di Tanah Abang merupakan aset negara.
"Berdasarkan data yang terekam di Kementerian ATR/BPN, bidang tanah tersebut milik PT KAI yang tercatat HPL Nomor 17 dan HPL Nomor 19," kata Iljas dalam pertemuan di Kantor Wisma Danantara, Senayan, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/4/2026).
Sementara, pihak Hercules melalui Ketua Tim Advokasi dan Hukum Grib Jaya, Wilson Colling, tetap dalam klaim mereka bahwa lahan di Tanah Abang itu masih dimiliki oleh ahli waris dari alm. Iljas Gelar Radjo yaitu Sulaeman Efendi, bukan milik PT KAI.
Kini pihak ahli waris yang dibela Hercules menggugat dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Hal ini terdaftar pada Kamis (16/4/2026). Beberapa pihak yang digugat adalah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Cq PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 1 Jakarta, Kepala BPN Cq Kepala Kanwil Pertanahan DKI Jakarta Cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Kota Jakarta Pusat, Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Polda Metro Jaya cq Ditreskrimum (Subdit II Harda), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Cq Lurah Kebon Kacang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Cq Kebon Melati, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Cq Gubernur DKI Jakarta, dan Menteri Perhubungan.
Simak Video "Video Pramono soal Preman Pecahkan Mangkok Tukang Bakso di Tanah Abang"
(aqi/zlf)