Sosok yang pernah dijuluki penguasa Tanah Abang pagi itu datang ke kantor Kementerian ATR/BPN. Hercules begitu panggilannya. Berniat bertamu, tetapi di depan awak media ia berkoar dengan penuh emosi menyebut satu nama yang keberadaannya tidak ada di sana, Maruarar Sirait (Ara) yang merupakan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Tidak cukup di depan awak media, Hercules juga mengunggah video luapan emosinya ke akun Instagram Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, @gribjaya_id dengan judul besar 'Pernyataan Keras Haji Hercules kepada Maruarar Sirait'. Di bawah judul besar tersebut, ia tambahkan pesan: 'Ara Sirait, kamu harus tahu diri! Jangan gunakan jabatan menteri untuk merugikan rakyat!'.
Judul tersebut tidak mencakup isi protes yang hendak disampaikan Hercules. Inti permasalahannya adalah sebuah lahan yang ia klaim telah dibebaskan dengan dana miliaran rupiah. Lahan tersebut dia duga kini bermasalah karena Maruarar Sirait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kamu tau nggak Ara Sirait, tanah itu bukan kosong begitu. Tanah itu aku bebasin pake uang. Aku pake uang. Aku kosongkan pake uang. Uang puluh-puluhan miliar. Asal kamu tau. Kamu jangan nanti kasih pemerintah jadi menteri, terus kamu mau pemerintah merugikan rakyat. Merugikan saya lagi Ara," kata Hercules ketika menyambangi kantor Kementerian ATR/BPN beberapa waktu lalu, dikutip dari Instagram GRIB Jaya, Kamis (22/10/2026).
Dalam video tersebut Hercules tidak menyebutkan sedikit pun lokasi lahan yang dimaksud. Protes panjangnya hari itu berisi luapan emosinya kepada RI 26 tersebut.
Jika ditarik kembali ke belakang, Hercules dan Maraurar Sirait pernah bertemu langsung di Tanah Abang. Kala itu, Maruarar Sirait bersama jajarannya dan Dirut PT KAI Bobby Rasyidin datang ke sebuah lahan seluas 4,3 hektare yang rencananya akan dipakai untuk pembangunan rumah susun (rusun) untuk warga bantaran rel. Namun, dalam perjalanan ke sana, menteri yang kerap disapa Ara itu mendapat laporan bahwa tanah tersebut diduduki organisasi masyarakat (ormas) yang ternyata itu kelompok Hercules, GRIB Jaya.
"Saya mau tanya pak Dirut, ini kendalanya apa? Kalau ini punya negara, punya kekuatan hukum tetap, problemnya apa lagi?" tanya Ara, Minggu (5/4/2026).
"Adalah ormas ini menempati pada saat ini secara ilegal pak," jawab Bobby.
"Ini sebenarnya mencari keberanian kan? Mencari ketegasan kan? Ya sudah, kasih sama yang berani aja. Masa negara kalah sama yang beginian. Menurut saya harus ada revitalisasi aset-aset negara. Harus divisi ya secara hukumnya dan secara lahan dikuasai oleh negara," timpal Ara.
Di lokasi, sudah menunggu sosok Hercules. Ia datang untuk menegaskan status, bahwa lahan di Tanah Abang tersebut milik ahli waris dari alm. Iljas Gelar Radjo yaitu Sulaeman Efendi. Ia menekankan PT KAI hanya memegang Hak Pengelolaan (HPL) bukan hak milik. Dia menyatakan jika benar lahan tersebut milik negara, ia tidak segan memberikannya.
Pertemuan itu selesai dengan hasil kedua belah pihak tetap pada pendiriannya. Hercules tetap menyebut lahan tersebut milik ahli waris dan pemerintah tegas menyebut itu aset negara.
Setelah kunjungan tersebut, lahan di Tanah Abang tersebut masih menjadi sorotan. Kementerian PKP mencoba mengklarifikasi status kepemilikannya. Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan 6 yang menjadi dasar PT KAI untuk mengklaim tanah itu milik negara terbit pada 2008. HPL tersebut terbit berdasarkan proses administrasi di Kementerian Perhubungan dari verponding nomor 14399 yang menurut pihak GRIB Jaya lokasinya bukan di Tanah Abang. Pihak BUMN menegaskan hal yang sama bahwa lahan tersebut milik PT KAI.
Kementerian ATR/BPN juga ikut buka suara, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Iljas Tedjo Prijono menyampaikan tanah seluas 4,3 hektare di Tanah Abang merupakan aset negara.
Sementara, pihak Hercules melalui Ketua Tim Advokasi dan Hukum Grib Jaya, Wilson Colling, tetap dalam klaim mereka bahwa lahan di Tanah Abang itu masih dimiliki oleh ahli waris dari alm. Iljas Gelar Radjo yaitu Sulaeman Efendi.
Wilson Colling mengatakan memiliki alas hak verponding era Belanda yang sudah dikonversikan menjadi Verponding Indonesia No. 946 dan masih diduduki oleh sang ahli waris. Berdasarkan surat keterangan PM 1 yang dikeluarkan lurah setempat, pada 2004 hingga 2007 masih dikuasai fisik oleh ahli waris, dan terus ditempati sampai saat ini.
Wilson menyayangkan ucapan Bobby soal lahan tersebut ditempati secara ilegal oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) karena bisa menyesatkan masyarakat.
Dulu, tanah tersebut memang sempat diduduki secara liar oleh masyarakat lainnya. Ahli waris pun melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya karena takut terjadi konflik. Polda Metro Jaya pun turun tangan untuk membantu mengatasi masalah tersebut dan menjaga kawasan itu sampai 3 minggu dan diserahkan seluruh dokumennya kepada ahli waris tersebut.
Pada 2024 PT KAI melaporkan Sulaeman Efendi ke Polda Metro Jaya terkait pasal 167, 385, 257, dan 502 soal keperdataan.
Guna melindungi hak mereka, ahli waris yang dibela Hercules menggugat dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Hal ini terdaftar pada Kamis (16/4/2026). Beberapa pihak yang digugat adalah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Cq PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 1 Jakarta, Kepala BPN Cq Kepala Kanwil Pertanahan DKI Jakarta Cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Kota Jakarta Pusat, Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Polda Metro Jaya cq Ditreskrimum (Subdit II Harda), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Cq Lurah Kebon Kacang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Cq Kebon Melati, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Cq Gubernur DKI Jakarta, dan Menteri Perhubungan.
Pada September 2026, Brigjen Pol Hendra Gunawan selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN mengatakan saat ini masih ada proses gugatan yang bergulir, seperti pengujian berkas dan penetapan status quo. Menurutnya, hal tersebut membuat proyek pembangunan terkendala.
Sembari proses hukum berjalan, PT KAI memasang plang kepemilikan di lahan tersebut. Kementerian PKP mengurus pembebasan lahan, salah satu langkahnya adalah meminta bantuan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
"Nah, lahan-lahan yang strategis cukup banyak yang dikuasai pihak ketiga, Pak. Kalau lahan-lahan yang di ujung-ujung banyak, tapi siapa yang mau tinggal di situ? Nah, jadi saya berharap betul-betul lahan-lahan negara ini benar-benar dikuasai oleh negara," ujar Ara kepada Dedi di Kantor Kementerian PKP, Selasa (13/10/2026).
Setelah 6 bulan sejak pertemuan di lahan Tanah Abang, Hercules menyenggol Maruarar Sirait di Kementerian ATR/BPN. Maruarar Sirait memberikan tanggapan ketika dihubungi detikcom. Dalam pernyataannya, Ara menyebut lahan di Tanah Abang, meskipun Hercules sama sekali tidak menyebut lokasinya. Ia menegaskan bahwa lahan di Tanah Abang merupakan aset negara. Sudah dikonfirmasi oleh PT KAI, BUMN, hingga Kementerian ATR/BPN.
Pertanahan (Dirjen PSKP) ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono), cek ke Dirut KAI (Bobby Rasyidin), ke Kepala BP BUMN negara (Dony Oskaria), menurut mereka yang di Tanah Abang jelas aset negara," tegas Ara secara tertulis kepada detikcom, Rabu (21/10/2026).
Lahan tersebut direncanakan ingin dipakai untuk pembangunan rumah susun (rusun) di Tanah Abang. Namun, saat ini belum bisa dipakai.
"Kita akan bangun rusun untuk masyarakat. Indonesia negara hukum, negara harus hadir untuk menggunakan asetnya untuk membantu rakyatnya," lanjutnya.
