Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan masih ada rumah berukuran 3x4 meter atau 12 meter persegi di Tanah Abang. Ironisnya lagi rumah tersebut dihuni oleh 15 orang.
Dengan rumah sekecil itu dan dihuni 15 orang, mereka sampai tidur secara bergantian. Ada 3 shift agar penghuni rumah bisa tidur.
"Bahkan ada beberapa hunian, satu rumah 3x4 yang menghuni sampai dengan 15 orang dan tidurnya 3 shift," kata Pramono usai acara Peluncuran Konsep Desain Transformasi Blok M Fase Ultimate, di Hall Blok M Hub, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
Pramono berencana untuk menata kawasan kumuh di Tanah Abang, khususnya di area Kebon Kacang, Kebun Melati, dan Kampung Bali. Kondisi tersebut sangat ironis padahal tak jauh dari sana ada pusat pemerintahan dan keramaian Jakarta.
Penataan Menggunakan Dana APBD Hingga CSR
Pemprov DKI Jakarta akan menata kawasan tersebut menggunakan dana dari APBD hingga CSR. Adapun, yang bertanggung jawab dalam pembenahan kawasan itu adalah Dinas Sumber Daya Air dan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
"Maka anggaran yang akan dilakukan adalah yang pertama tentunya dari APBD. Yang kedua kita akan menggunakan dana-dana dari CSR dan juga SLF, KLB, untuk melakukan pembangunan di tempat itu," tuturnya.
Tidak Ada Penggusuran
Dalam pembenahan kawasan kumuh Tanah Abang, Pramono berjanji tidak akan melakukan penggusuran pada masyarakat sekitar.
"Intinya adalah kami melakukan pembenahan tidak menggusur karena di atas sungai itu kebetulan ada rumah-rumah ibadah seperti masjid, musola, dan sebagainya. Tentunya akan kami tata menjadi lebih rapi dengan perkembangan teknologi sekarang mudah-mudahan nanti tempat itu menjadi tempat yang tertata dengan baik," ujarnya.
Luas Minimum Rumah Layak Huni
Berdasarkan Buku Saku Rumah Layak Huni yang diterbitkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), rumah layak huni merupakan rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan luas bangunan, serta kesehatan penghuni di dalamnya. Maka dari itu diperlukan perencanaan dan perancangan saat membangun rumah agar layak huni.
Salah satu indikator utama rumah layak huni agar nyaman dan kesehatan penghuni terjamin adalah luas bangunannya. Luas minimum ini memperhitungkan kebutuhan ruang gerak, sirkulasi udara, serta fungsi dasar ruang seperti tidur, makan, dan beraktivitas.
Menurut standar teknis dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasaran Wilayah (Kepmen Kimpraswil) nomor 403 tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat, batas minimum luas hunian yang layak adalah 7,2 meter persegi per orang.
Sementara itu, ukuran 9 meter persegi per orang merupakan standar ideal yang disarankan, dengan perhitungan ketinggian rata-rata langit-langit adalah 2,8 meter. Perbedaan batas luas minimum 7,2 meter persegi dan 9 meter persegi ini terletak pada tingkat kelayakan ruang.
Jika mengikuti standar minimal luas minimum per orang 7,2 meter, maka ruangan sebesar 3x4 meter atau 12 meter persegi hanya bisa dihuni oleh 1 orang saja. Apabila dalam sebuah rumah dihuni 15 orang, maka luas bangunannya minimal 108 meter persegi.
(abr/das)