Batas Gaji KPR Subsidi Rp 17 Juta, Pasar Properti Bisa Ngegas?

Batas Gaji KPR Subsidi Rp 17 Juta, Pasar Properti Bisa Ngegas?

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Jumat, 02 Okt 2026 08:31 WIB
Ilustrasi Beli Rumah
Ilustrasi rumah. Foto: Ezequiel Demaestri via Freepik
Jakarta -

Pemerintah sedang menyiapkan aturan untuk menaikkan batas gaji penerima KPR subsidi jadi maksimal Rp 17 juta dengan bunga 6 persen. Langkah ini dinilai sebagai upaya mendongkrak pasar properti yang lesu.

Menurut Ketua Umum DPP Apersi Deddy Indrasetiawan geliat pasar properti sedang lambat, baik rumah subsidi maupun rumah komersial. Salah satunya tampak dari realisasi program rumah subsidi yang rendah menuju akhir tahun.

Dengan kebijakan batas gaji untuk KPR subsidi baru, Deddy meyakini pasar properti dapat kembali bergeliat. Pasalnya, kebijakan ini akan memperluas pasar dan membuka kesempatan bagi masyarakat berpenghasilan tanggung hingga menengah agar ikut mendapatkan subsidi pembelian rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang kan kita tahu benar-benar lagi turun kan realisasi rumah subsidi. Itu (aturan batas gaji KPR subsidi) salah satu relaksasi yang bisa meningkatkan pasar properti yang mendorong laju pertumbuhan ekonomi," ucap Deddy kepada detikProperti, Kamis (1/10/2026).

Kenaikan batas penghasilan menjadi Rp 17 juta dinilai dapat mempengaruhi kemampuan masyarakat dalam membeli rumah, apalagi rumah dengan harga hingga Rp 500 juta.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan batas angsuran KPR sekitar sepertiga dari penghasilan, dalam hal ini sekitar Rp 5 juta-an dari gaji Rp 17 juta. Mereka pun lebih mampu untuk membeli rumah lebih mahal, misalnya yang sampai Rp 500 juta. Jadi kenaikan batas penghasilan tersebut berkaitan dengan kemampuan masyarakat menjangkau harga rumah yang lebih tinggi.

Terpisah, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembangan dan Pemasaran Rumah Nasional (Asprumnas) Muhammad Syawali Pratna menyoroti daya beli masyarakat sedang menurun akibat ketidakpastian perekonomian dunia. Hal ini mempengaruhi geliat pasar properti menjadi lambat karena masyarakat cenderung lebih mengutamakan kebutuhan pokok daripada penyediaan hunian.

Menurutnya seseorang cenderung berusaha memenuhi kebutuhan pokok seperti membeli makanan, minuman, hingga tempat sewa dibanding membeli rumah. Mereka lebih berhati-hati ketika membeli rumah serta lebih memilih untuk 'wait and see', mengamati perubahan kondisi ekonomi.

"Daya beli kan menurun, masyarakat memilih untuk 'wait and see'. Mereka menunggu kenaikan gaji hingga nunggu naik gaji, nunggu bisnisnya lancar," ujar Syawali.

Kalau bantuan subsidi diberikan kepada masyarakat dengan penghasilan hingga Rp 17 juta, peluang terjadi transaksi jual-beli semakin besar. Apalagi, KPR subsidi menawarkan skema yang cukup menarik, yakni bunga tetap 6 persen untuk rumah yang harganya hingga Rp 500 juta. Besarnya angsuran pun lebih ringan dibandingkan KPR komersial yang bunganya fluktuatif.



(dhw/zlf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads