Pemerintah menyiapkan program bantuan di bidang properti untuk kuartal IV 2026. Salah satunya dengan meningkatkan batas maksimal penghasilan penerima bantuan kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi menjadi Rp 17 juta per bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bantuan kali ini menargetkan masyarakat yang memiliki penghasilan tetap dengan batasan gaji hingga Rp 17 juta. Kelompok itu bisa mendapatkan bunga KPR hanya 6 persen. Program ini sebelumnya pernah disiapkan untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap tetapi memiliki usaha (UMKM).
"Tambahan untuk KPR bersubsidi bagi mereka yang mendapatkan penghasilan tetap sekitar Rp 17 juta, di mana program ini juga akan diberikan kredit pemilikan rumah dengan bunga 6 persen," kata Airlangga dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/10/2026).
Untuk diketahui, sebelumnya sudah ada KPR subsidi, tetapi ketentuan bunganya sebesar 5 persen buat rumah tapak dan 6 persen untuk rumah susun (rusun). Nah, kali ini bunga dinaikkan angkanya. Adapun nilai rumah yang dapat dibeli menggunakan KPR subsidi sampai dengan Rp 500 juta.
Program tersebut bakal segera diluncurkan dengan peraturan menteri koordinator (PMK). PMK itu pun sedang dipersiapkan.
Selain itu, Airlangga juga melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Masyarakat yang mau membeli rumah bisa bebas pajak 100 persen di 2027.
"Kemudian untuk industri properti, PPN DTP yang sekarang berlaku ini akan dilanjutkan di tahun 2027," ucapnya.
Insentif ini berlaku pada pembelian rumah yang harganya sampai Rp 2 miliar. Aturan ini juga berlaku bagi pembelian rumah Rp 5 miliar, tapi nantinya yang akan dibebaskan pajak hanya Rp 2 miliarnya saja.
Di sisi lain, batas gaji masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) buat menerima KPR subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sudah pernah disesuaikan melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman No. 5 Tahun 2025. Batas penghasilan bisa berbeda-beda tergantung wilayah. Berikut ini kriteria MBR berdasarkan zona dalam aturan yang sudah berlaku.
Zona 1
Mencakup Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, bagi yang belum menikah batas penghasilannya sebesar Rp 8,5 juta. Sementara yang sudah menikah dan memiliki pasangan batasnya Rp 10 juta.
Zona 2
Mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali bagi yang belum menikah batas penghasilannya sebesar Rp 9 juta dan yang sudah menikah Rp 11 juta. Lalu untuk peserta Tapera Rp 11 juta.
Zona 3
Mencakup Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya bagi yang belum menikah batas penghasilannya sebesar Rp 10,5 juta dan yang sudah kawin Rp12 juta. Lalu, untuk peserta Tapera Rp12 juta.
Zona 4
Mencakup wilayah Jabodetabek sebesar Rp 12 Juta untuk yang tidak menikah dan Rp 14 Juta untuk yang sudah menikah, serta Rp 14 Juta untuk peserta Tapera.
(dhw/das)