Lahan 300 Meter Milik Eks Bupati Kolaka Timur Dilelang KPK Rp 52 Jutaan

Lahan 300 Meter Milik Eks Bupati Kolaka Timur Dilelang KPK Rp 52 Jutaan

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Rabu, 30 Sep 2026 17:00 WIB
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. KPK menahan lima tersangka pasca OTT terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara yakni Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD di Kolaka Timur Andi Lukman Hakim, PPK proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto, pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP) Deddy Karnady dan KSO PT PCP Arif Rahman dengan mengamankan barang bukti sebesar Rp200 juta dari nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Resmi Ditahan KPK. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta -

KPK akan menggelar lelang barang sitaan dari koruptor. Aset yang akan dilelang adalah lahan seluas 300 meter persegi yang berada di Kendari.

Lahan tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dilelang dengan limit Rp 52.017.000, adapun uang jaminannya Rp 25 juta. Jika detikers tertarik, bisa melakukan penawaran di website lelang.go.id dengan batas akhir lelang pada 8 Oktober 2026 pukul 08.30 WIB. Penyelenggara lelang adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari.

Lokasi lahan ini tepatnya berada di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Dekat dengan pusat kesehatan dan pelayanan publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penampakan lahan milik mantan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis yang kini ditahan KPKPenampakan lahan milik mantan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis yang kini ditahan KPK Foto: via Lelang KPK

Dalam keterangan di situs lelang, lahan tersebut merupakan aset yang disita oleh KPK dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN K di tanggal 8 Mei 2026 atas nama terdakwa I ABD AZIS alias ABDUL AZIS.

Sosok Abdul Azis di sini adalah mantan Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang ditangkap KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD senilai Rp 126,3 miliar.

ADVERTISEMENT

Dilansir dari detikSulsel, penangkapan tersebut bermula dari rencana pembangunan RSUD di Kelas C Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Untuk membahas proyek ini terjadi pertemuan antara pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan 5 konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang didanai oleh dana alokasi khusus (DAK) pada Desember 2024.

Singkatnya, dari pertemuan tersebut terjadi pembagian basic design dari Kemenkes. Basic design proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim dikerjakan Nugroho Budiharto dari PT Patroon Arsindo.

Awal 2025, Pemkab Koltim dengan pihak Kemenkes kembali bertemu untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur. Di sini, Ageng Dermanto selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD.

Abdul Azis bersama jajarannya di Pemkab Koltim terbang ke Jakarta. Abdul Azis diduga berkongkalikong agar PT Pilar Cerdas Putra (PCP) memenangi lelang pembangunan RSUD kelas C Kabupaten Koltim, yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim.

Abdul Azis meminta fee senilai 8 persen atau senilai Rp 9 miliar dari proyek itu setelah terjadi tanda tangan kontrak dengan PT PCP senilai Rp 126,3 miliar tersebut pada Maret 2025.

"AGD meminta commitment fee sebesar 8 persen Saudara ABZ dengan Saudara AGD, yaitu kira-kira Rp 9 miliar," ujar Asep.

Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra kemudian melakukan penarikan cek Rp 1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng Dermanto. Kemudian Ageng menyerahkan uang itu ke Yasin staf Abdul Azis atas sepengetahuan Abdul Azis. Pada saat ditangkap KPK, ditangkap ia baru 5 bulan menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur di periode baru ini.

Persyaratan Mengikuti Lelang

1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://lelang.go.id

2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu "Tata Cara dan Prosedur" dan "Panduan Penggunaan" pada alamat website tersebut.

3. Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi "as is").

4. Pemenang Lelang dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar/dibeli olehnya. Apabila terdapat perbedaan/kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka pemenang lelang tidak berhak untuk menuntut kembali demi kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.

5. Biaya-biaya terkait dengan pembelian lelang ini, seperti biaya BPHTB, biaya balik nama, bea lelang atau biaya-biaya lain yang mungkin timbul sepenuhnya/termasuk penanggung-undangan menjadi tanggung jawab pemenang lelang.

6. Apabila karena suatu hal terdapat pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap obyek lelang diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Kendari / Pejabat Lelang dan Komisi Pemberantasan Korupsi / Pejabat Penjual.

7. Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai dengan pengumuman lelang dan harus sudah efektif paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) peserta lelang, yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada user lelang.

8. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi Syarkiah M. di No. Telp 08114203221 atau bisa langsung ke Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan pada hari dan jam kerja atau KPKNL Kendari, Jalan Made Sabara Nomor 6 Kota Kendari.

(aqi/das)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads