Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap) dan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) bagi masyarakat yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pembangunan huntap ditargetkan akan rampung pada akhir 2026.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (Ara) menegaskan percepatan pembangunan huntap tak boleh mengabaikan ketentuan pengadaan barang dan jasa, standar teknis, serta kualitas bangunan. Setiap rumah yang dibangun harus layak, aman, berkualitas, serta bisa segera dihuni.
"Saya berharap pertemuan bersama BPKP dan LKPP ini dapat membawa aura dan sinyal energi positif untuk kita dalam menegakkan hukum, baik tegak ke atas maupun ke bawah, untuk mengawal pelaksanaan ini dengan baik. Karena saya mau di Kementerian saya zero corruption," ujar Ara dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (29/9/2026).
Hingga akhir September 2026, sebanyak 45 dari total 50 paket pekerjaan pembangunan huntap dan PSU sudah ditetapkan pemenang tendernya. Para pemenang akan mendukung pembangunan 7.952 unit huntap. Seluruh pekerjaan ditargetkan berjalan cepat dan selesai pada 31 Desember 2026.
Selain pembangunan melalui paket pekerjaan pemerintah, Ara juga melibatkan sektor swasta melalui skema gotong-royong dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Lebih dari 1.000 unit huntap telah didorong pembangunannya di Sumatera.
Sementara itu, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Sarah Sadiqa menyatakan kontrak pembangunan berakhir pada 31 Desember 2026. Ia meminta agar pelaksanaan dilakukan dengan strategi yang efisien.
"Kontrak kita akan berakhir pada 31 Desember. Bapak/Ibu tidak punya kesempatan waktu yang mewah dan tujuan kita adalah membangun rumah untuk saudara-saudara kita sendiri, tentunya dengan strategi yang efisien dalam mengawal dan pelaksanaannya," ujar Sarah.
Dengan sisa waktu yang sedikit, seluruh pihak diminta menyusun strategi percepatan pekerjaan yang sesuai dengan ketentuan kontrak. Kementerian PKP pun mendorong penyedia jasa dan manajemen konstruksi (MK) untuk menerapkan strategi pelaksanaan secara simultan atau paralel, mengoptimalkan tenaga kerja dan peralatan, serta menerapkan sistem kerja lembur jika diperlukan.
Di sisi lain, Kepala Posko Nasional Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Irjen Pol. Wahyu Bintono Hari Bawono menyampaikan bahwa koordinasi dan pemantauan dilakukan secara berkala untuk memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan sesuai rencana.
"Kami beserta tim melaksanakan monitoring dan evaluasi secara rutin ke tiga provinsi pascabencana untuk memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi ini berjalan sesuai dengan rencana dan tepat waktu," ujarnya.
(dhw/das)