Ternyata 'Klaster Mewah' Lapas Cibinong Dibangun Tanpa Izin!

Ternyata 'Klaster Mewah' Lapas Cibinong Dibangun Tanpa Izin!

Matius Alfons Hutajulu - detikProperti
Rabu, 30 Sep 2026 18:26 WIB
Klaster berfasilitas mewah di Lapas Cibinong, Bogor, dibongkar, Rabu (30/9/2026). Sejumlah bangunan kini rata dengan tanah usai jadi sorotan.
'Klaster mewah' di Lapas Kelas IIA Cibinong dirobohkan. Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto
Jakarta -

Sejumlah bangunan yang tampak seperti klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong ternyata dibangun tanpa izin. Pembangunannya tidak mengantongi izin mendirikan bangunan dan juga tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).

Dilansir dari detikNews, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, mengatakan klaster mewah di Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat (Jabar), dibuat tidak sesuai dengan aturan. Lokasinya saja berada area terlarang, yakni dekat sungai.

"Ini tidak terdaftar di BMN (barang milik negara). Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan," kata Rudi Setiawan saat konferensi pers di lokasi, Rabu (30/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan bahwa bangunan tersebut tidak dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), melainkan berasal dari swadaya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Rudi juga membahas temuan Ombudsman. Ia sudah mendapatkan informasi mengenai siapa sosok yang ada di klaster mewah itu saat sidak Ombudsman.

"Bangunan ini sebagaimana yang dilihat oleh Ombudsman, memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya," ujarnya.

Menurutnya, terjadi penyalahgunaan wewenang di Lapas Kelas IIA Cibinong. Rudi pun menegaskan bahwa pelanggaran tersebut ada sanksi berat.

"Dari mulai demosi, penonaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat. Kami sudah mengidentifikasi dan sudah memeriksa tadi malam terakhir Pak Wakil Ketua (Komisi XIII DPR), kepada kalapas. Memang pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya itu kami konfrontir bagaimana informasi sebelumnya dan tadi malam," tuturnya.

Klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong diketahui sudah dirobohkan, di antaranya rumah dinas 3 sampai 7. Proses pembongkaran dimulai pukul 12.45 WIB, Rabu (30/9/2026).

Ekskavator berwarna ungu dikerahkan ke depan klaster mewah Lapas Cibinong. Tampak ekskavator mendorong kanopi hingga tembok rumah-rumah klaster mewah itu. Halaman depan rumah dinas pun ambruk setelah disenggol oleh ekskavator.

(dhw/das)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads