Komisi V DPR RI menyetujui pagu anggaran RAPBN Tahun Anggaran 2027 Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebesar Rp 11,7 triliun. Angka tersebut sudah melalui penyesuaian Badan Anggaran.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyatakan pagu indikatif Kementerian PKP Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 9.913.961.500. Namun ada tambahan sehingga Pagu RAPBN Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 11.768.251.500.
"Pagu akhir dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp 11.768.251.500," kata Lasarus dalam rapat kerja seluruh mitra kerja pemerintah, dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Rabu (24/9/2026).
Pihaknya juga menjabarkan alokasi anggaran untuk memobilisasi tugas Eselon I Kementerian PKP. Berikut ini dana untuk setiap unit atau direktorat jenderal.
- Sekretariat Jenderal sebesar Rp 850.825.577
- Inspektorat jenderal sebesar Rp 21.292.121
- Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman sebesar Rp 2.760.250.826
- Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan sebesar Rp 5.285.508.452
- Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan sebesar Rp 2.836.076.158
- Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko sebesar Rp 14.298.366
Saat sesi kesimpulan rapat, Lasarus menanyakan persetujuan Kementerian PKP dan anggota Komisi V terkait pagu anggaran tersebut. Rapat itu pun diakhiri dengan persetujuan semua pihak.
"Bapak Ibu sekalian dapat kita setujui kesimpulan rapat ini? Dengan menyetujui kesimpulan rapat ini, selesai rapat pada hari ini," katanya.
Pada kesempatan itu, Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) memaparkan alokasi anggaran Rp 11,7 triliun. Alokasi sebesar Rp 914 miliar atau setara 7,7 persen pagu anggaran akan digunakan untuk dukungan manajemen. Kemudian, sisa Rp 10,85 triliun atau 92,23 persen untuk program kementerian.
"Hasil pembahasan menetapkan pagu anggaran sebesar Rp 11,77 triliun dari kebutuhan anggaran yang idealnya Rp 106 triliun sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp 94,23 triliun yang belum terakomodasi dalam pagu anggaran," ucap Ara.
Di sisi lain, ia menyebutkan ada anggaran tambahan selain dari APBN. Tambahan tersebut berasal salah satunya dari program KUR Perumahan.
Kementerian PKP mendapat dukungan dana Rp 50 triliun untuk menjalankan program KUR Perumahan. Realisasinya, ada sekitar 87 ribu rumah telah direnovasi dan 18 ribu rumah dibeli serta dibangun per hari ini.
"Betul anggaran kami itu adalah Rp 11,77 triliun di APBN, tapi karena kami diizinkan melakukan langkah-langkah kreatif anggaran, contoh dari KUR Perumahan tahun ini kita mendapatkan Rp 50 triliun," tuturnya.
Selain itu, ada burden sharing bersama Bank Indonesia sehingga kuota rumah subsidi dapat bertambah dari 220.000 unit menjadi 350.000 unit.
(dhw/das)