Desil Kurang Akurat, Ara Pastikan Penerima BSPS Didata dari BPS

Desil Kurang Akurat, Ara Pastikan Penerima BSPS Didata dari BPS

ilham fikriansyah - detikProperti
Kamis, 17 Sep 2026 08:06 WIB
Menteri PKP Maruarar Sirait
Menteri PKP Maruarar Sirait Foto: Danica Adhitiawarman/detikcom
Jakarta -

Masyarakat yang masuk kategori desil 1-4 bisa mendapatkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Namun, sejumlah masyarakat mengeluh jika desil yang terdata tidak sesuai.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait (Ara) mengatakan pemerintah menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendata penerima bantuan bedah rumah.

"Jadi yang pertama, sesuai arahan bapak presiden yang digunakan tidak ada data lain selain data BPS," kata Ara saat ditemui di Kantor Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ara menyebut pemberian bantuan BSPS harus diutamakan kepada masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi, yang termasuk pada desil 1-4. Maka dari itu, pemerintah telah mengkategorikan golongan masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan BSPS terlebih dahulu.

"Jadi memang kita harus memberikan kepada yang paling sulit. Makanya saya selalu biasa profiling dua (kategori), profiling orangnya, penghasilannya, ekonominya, dan kedua profiling rumahnya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, aturan yang berlaku untuk mendapatkan bantuan bedah rumah juga dipermudah. Apabila salah satu syarat tersebut sudah terpenuhi, misalnya ada lantai ubin yang rusak, maka bisa mendapatkan bantuan BSPS.

"Jadi kita juga lakukan juga perubahan (aturannya), contoh tadi syaratnya ada dua dari tiga, apakah atapnya yang rusak? Apakah temboknya yang rusak? Apakah ubinnya yang rusak? Nah sekarang salah satunya saja sudah bisa diterapkan," jelas Ara.

Sebelumnya diberitakan, Ara merasa jika syarat untuk mendapatkan bantuan bedah rumah hanya dilihat dari batas desil 1-4 akan sulit terserap. Pasalnya masyarakat ada yang tidak paham mengenai golongan desil. Untuk mempermudah, bisa berpatokan pada penghasilan di bawah UMP di provinsi masing-masing.

Misalnya, warga Jakarta bisa mengacu dari UMP yang sebesar Rp 5,7 juta per bulan. Ara menyebut masyarakat lebih paham dengan istilah batas minimum upah daripada penyebutan kategori desil.

"Jadi penghasilannya maksimal Rp 5,7 juta. Coba aja cek warga ngerti nggak dia desil. Jadi jangan pusing warga, pakai bahasa yang mudah dimengerti," kata Ara saat berkunjung ke Menteng, Sabtu (12/9).

Selain penghasilan dan KTP, berikut beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan bedah rumah gratis.

  • Memiliki atau menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni
  • Memiliki status kepemilikan atau penguasaan tanah yang jelas dan telah diverifikasi sesuai dengan peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang serta tanah tidak dalam status sengketa
  • Tingkat kesejahteraan pada desil 1 sampai desil 4 DTSEN terkini atau penghasilan paling tinggi upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
  • Belum pernah menerima bantuan bedah rumah atau program kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah bagi MBR.

Prosedur Program Bedah Rumah

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program bedah rumah ini perlu tahu prosedurnya, yakni sebagai berikut.

  • Pengusulan calon penerima bantuan
  • Verifikasi usulan
  • Penyiapan masyarakat
  • Identifikasi kebutuhan anggaran
  • Penetapan penerima bantuan
  • Pendanaan dan pencairan dana
  • Pemesanan bahan bangunan
  • Pekerjaan fisik
  • Pelaporan

Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Elias Wijaya Pangabean menambahkan bila ada yang ingin mengajukan rumahnya untuk direnovasi pemerintah, bisa melaporkan ke RT/RW agar setelah itu diteruskan ke Lurah, Camat, dan Dinas Perumahan di masing-masing daerah.

(ilf/das)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads